jatimnow.com - Pria berinisial IS (33), diciduk polisi setelah merusak dan membakar rumah istri sirinya pada 18 Februari lalu. Perbuatan kalap pelaku dikarenakan terbakar api cemburu usai mengetahui sang istri siri berselingkuh.
Pelaku tercatat sebagai warga Kedungringin, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Sedangkan istri sirinya juga berinisial IS (25), tercatat sebagai warga Dusun Cemetuk, Desa/Kecamatan Cluring.
Kapolsek
Baca juga: 5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa
"Sempat terjadi keributan antara pelaku dan istri sirinya yang terjadi pada 14 Februari 2022. Lalu, pelaku mematahkan HP korban jadi dua bagian," katanya kepada Jatimnow, Rabu (8/3/2023).
Jengkel dengan kelakuan sang suami siri, korban lantas melarikan diri dari rumah pelaku. Sutarkam menyebut pelaku yang kebingungan kemudian mencari sang istri.
"Pelaku yang bingung lantas mencari istri siri di rumahnya. Namun tak kunjung bertemu," tambahnya.
Baca juga: ASMOPSS ke-14 Digelar di Banyuwangi, Diikuti 136 Peserta
Tak mendapati istri siri di rumah, pelaku makin kalap dan diselimuti rasa amarah. Pelaku yang dihinggapi emosi kemudian membakar selimut di dalam kamar.
"Api yang membesar, kemudian merembet ke kasur dan ruangan kamar serta sejumlah properti lain," terangnya.
Pelaku yang kebingungan kabur meninggalkan rumah istri sirinya. Api yang membesar kemudian terlihat oleh warga sekitar, yang kemudian berusaha memadamkan api dengan alat seadanya.
Baca juga: Bazar Kuliner Kampoeng Cungking Banyuwangi Angkat Hidangan Tradisional
"Api tak sampai merembet ke bagian lain, hanya sampai kamar. Tapi, lemari baju beserta isinya dan properti lain, seperti dipan hangus dilahap api," ujar Sutarkam.
Kasus ini kemudian diselidiki Unit Reskrim Polsek Bangorejo. Setelah gelar perkara dan meminta keterangan saksi, akhirnya pelaku diamankan.
"Pelaku sudah kita amankan Selasa (7/3/2023) kemarin. Dan sudah kita amankan bersama barang bukti lain," tandasnya.