jatimnow.com - RZ (29) warga Dusun Sariloyo, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Jombang setelah COD jualan HP. Lho?
Ya, ternyata HP itu hasil curian yang dijual secara online. Polisi pun menyaru menjadi pembeli yang mau bertransaksi dengan sistem COD (cash on delivery)
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan, tersangka RZ diamankan polisi usai melakukan pencurian HP di Toko Elektronik UFO Jalan PB Sudirman No. 93 / 135 Desa Pulo Lor, Jombang.
Baca juga: 2 Penjual Bubuk Petasan asal Blitar Dibekuk di Tulungagung, Barang Bukti Mengejutkan!
"Kejadian pencurian ini pada hari Sabtu, tanggal 4 Maret 2023 kemarin, sekitar pukul 02.00 WIB," ungkapnya, Jumat (10/3/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan peristiwa pencurian HP ini pertama kali diketahui oleh Satpam toko yang datang pukul 9.00 WIB.
"Saat satpam masuk toko, melihat kaca etalase toko handphone yang terletak di lantai 1 bagian belakang (depan kasir) kacanya bagian atas sudah pecah dan direkatkan dengan lakban. Dengan posisi terbuka," paparnya.
Mengetahui hal itu, sambung Kapolsek, satpam mengajak karyawan toko lainnya untuk melihat HP yang ada di etalase toko, untuk dilakukan pengecekan.
"Setelah dilakukan pendataan HP yang di etalase toko berjumlah 12 unit, berbagai merk, beserta dos book-nya hilang," katanya.
Baca juga: Kasihan, Pemuda asal Bangkalan Kehilangan Motor saat COD di Gubeng, Surabaya
Akibat kejadian itu, pihak toko mengalami kerugian hingga Rp31.153.000. Sehingga pihak toko melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek setempat.
Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Jombang melakukan penyelidikan. Dan pada saat melakukan penyelidikan perkara tersebut, ada seorang laki-laki yang menawarkan HP dengan harga di bawah rata-rata.
Selanjutnya pada hari Kamis kemarin, imbuh Kapolsek, sekitar pukul 19.00 WIB, anggota menyamar menjadi pembeli HP curian itu. Tak hanya itu, anggota juga mengajak penjual HP ketemu dalam transaksi jual beli.
"Pembelian dilakukan dengan cara COD setelah bertemu dilakukan transaksi pembelian, pengecekan terhadap imei Handphone dan didapati imei Handphone yang dijual sama dengan Handphone yang hilang, selanjutnya dilakukan penangkapan, pada tersangka," bebernya.
Baca juga: Aksi Pemuda Lakukan Penipuan Bermodus COD di Malang Terbongkar, Ini Tampangnya
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tersangka, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar depan, kemudian mematikan saklar di gardu depan dalam area toko UFO.
"Kemudian, pelaku menuju ke basement ke arah lift barang dan memanjat ke lantai 1 memasuki tempat etalase handphone. Selanjutnya pelaku membuka lakban kaca etalase yang sebelumnya sudah pecah dan mengambil handphone di dalam etalase toko dengan berbagai merk beserta dos booknya," jelasnya.