Komplotan Maling Motor Spesialis Hajatan Warga di Bojonegoro Diringkus, 45 TKP

Senin, 13 Mar 2023 13:58 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
Polres Bojonegoro saat rilis ungkap kasus Curanmor spesialis hajatan. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tiga orang komplotan pencuri sepeda motor yang berinisial SKR (50), FRS (23) dan BIH (50) diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro. Ketiganya merupakan warga Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Mereka beberapa kali melakukan aksi pencurian di berbagai tempat hajatan. Dua orang ditangkap saat berada di rumahnya dan satu orang lainnya ditangkap dan diamankan di Polres Rembang.

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro. Para pelaku merupakan komplotan pencuri yang beraksi di acara hiburan rakyat (tontonan).

Baca juga: Warga Blora Gondol Motor Pelajar di Probolinggo Gegara Kunci Nyantol

"Para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T dengan sasaran acak dan terutama tempat hiburan warga (tontonan) sewaktu ada hajatan warga," ujar Kapolres, Senin (13/3/2023).

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap ketiga orang pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksi pencurian di empat wilayah hukum yang berbeda.

Baca juga: 2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

Adapun lokasinya tercatat ada 33 lokasi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, 5 lokasi di wilayah hukum Polres Rembang, 1 lokasi di wilayah hukum Polres Lamongan, dan 6 lokasi di wilayah hukum Polres Tuban.

\

"Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Bonan Kecamatan Purwosari, dan sejumlah kasus lain yang masuk, satu orang yang berinisial SKR diamankan di Polres Rembang," bebernya.

Baca juga: 3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

Atas perbuatannya para pelaku diancam Pasal 363 Juncto pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Kita imbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, selalu gunakan kunci ganda atau pengaman kendaraan tambahan untuk kendaraannya," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bojonegoro

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler