jatimnow.com - Sukaji (40) warga Desa Tambakrejo Kecamatan Tambakrejo diamankan Satreskrim Polres Bojonegor lantaran menganiaya seorang ibu rumahtangga berinisial YLF. Pelaku tidak terima karena YLF menyebut istrinya telah berselingkuh atau menjual diri.
Pelaku yang terlanjur emosi kemudian melakukan penganiayaan terhadap tetangganya tersebut dengan memukul menggunakan ranting kayu jati. Korban mengalami luka di bagian wajah.
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan peristiwa penganiayaan itu bermula pada tanggal 14 Februari 2023. Saat itu pelaku mendengar pesan suara dari YLF (korban) yang isinya membuat pelaku tersinggung.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Isi pesan suara WhatsApp tersebut yakni “MAHMUDA MBAH DUKUN NEK ADOL TEMPE MBUS MARIK MARIK OPO WES GAK PAYU KOK NENG OMAH AE, BIASANE IDER TEMPE MBUS AE, OPONEH GUR SITI, GAK GUMUN AKU NEK GAK TERIMO YO NDANG DITINGKAT LEH OMAHE NDANG JALUK NINGKATNO BOJONE JALUK NINGKATNO MBAH DUKUN JALUK NGERAMUT MBAH DUKUN”.
Pesan suara tersebut dianggap pelaku telah menghina istrinya dan menuduh istrinya telah berselingkuh atau menjual diri.
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
"Pelaku ini tidak terima karena istrinya dijelek-jelekan oleh tetangganya, sehingga melakukan penganiayaan," ujar Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan baju korban dan sebuah ranting kayu jati sebagai alat bukti.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Sementara itu, Sukaji mengaku kesal dan tidak terima karena istrinya dituduh yang tidak benar.
"Ya saya kesal pak, dan tidak terima karena dituduh yang tidak-tidak, jadi saya pukul mulutnya," ucap Sukaji sembari mengenang peristiwa tersebut.