Pixel Code jatimnow.com

Tabrak Pencari Rumput, KA Anggrek Berhenti di Jalur Hulu Bojonegoro

Editor : Yanuar D  
Ilustrasi.
Ilustrasi.

jatimnow.com - KA Plb 2B Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasarturi menabrak seorang pencari rumput di KM 141+200, petak jalan antara Stasiun Sumberejo dan Stasiun Bowerno, Bojonegoro, Kamis (8/10/2026) sore.

Korban diketahui bernama Supargi (56), warga Desa Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.12 WIB saat korban hendak pulang setelah mencari rumput.

Akibat kejadian itu, KA Anggrek sempat berhenti di jalur hulu. Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) kemudian berkoordinasi dengan Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) di Sumberejo dan Bowerno serta petugas pengamanan untuk memeriksa kondisi rangkaian dan jalur rel.

Setelah pemeriksaan memastikan tidak ada kerusakan pada rangkaian maupun kendala pada jalur, KA Anggrek kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Surabaya Pasarturi. Kereta mengalami keterlambatan sekitar 7 menit.

Sementara itu, korban dievakuasi dari lokasi kejadian pada pukul 15.55 WIB dan langsung dibawa ke RSUD Bojonegoro untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca juga:
KAI Daop 9 Jember Tambah 120 Petugas Jaga di 61 Perlintasan, Pasuruan hingga Banyuwangi

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan keprihatinan atas musibah yang dialami korban sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas insiden yang terjadi dan berharap korban dapat segera mendapatkan penanganan yang diperlukan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas maupun berada di jalur kereta api karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan dapat mengganggu perjalanan kereta api,” ucap Mahendro, dalam siaran resminya, Kamis (8/10/2026).

Baca juga:
Cegah Kecelakaan Maut, KAI Daop 8 Surabaya Tutup 21 Perlintasan Liar Sepanjang 2026

Mahendro menegaskan jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api.

“Jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api. Kepatuhan dan kewaspadaan masyarakat di sekitar jalur rel sangat penting untuk mencegah kejadian yang dapat membahayakan keselamatan,” lanjut Mahendro.