jatimnow.com - Dua pemuda yang diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo merupakan anggota gangster Warung Belakang (Warkang).
Dua pelaku yang berada di dalam video viral gerombolan pemuda mengacungkan sajam berinisial MSW (18) warga Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo dan DP (20) warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, gangster Warkang mendapatkan tantangan tawuran dari gangster Warung pojok (Warjok) lewat medsos.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
"Mereka murni gangster, dua tersangka ini merupakan anggota gangster Warkang. Mereka mendapatkan tantangan tawuran dari gangster Warjok," kata Kusumo kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/3/23).
Ia menambahkan, berdirinya gangster tersebut berawal dari seringnya ngopi di warkop, kemudian mereka membentuk gangster. Kedua gangster tersebut akan melakukan tawuran di sekitar simpang empat Wonoayu.
"Namun tawuran tidak terjadi karena gangster Warjok tidak muncul. Akibatnya, sekitar 15 anggota gangster dari Warkang membuat gaduh di perempatan Wonoayu," ungkap Kusumo.
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
Menurut Kusumo, tantangan tawuran dari gangster Warjok diterima dari salah satu admin Instagram "warkang_sidoarjoo" yang merupakan grup kelompok remaja menerima direct messager (DM).
DM itu, lanjut Kusumo, lalu diteruskan ke WhatsApp grup gangster Warkang dan sekitar 25 orang berkumpul di Ruko Citra Harmoni, Daerah Trosobo, Taman. Pada aksi itu, sejumlah anggota membawa senjata tajam.
"Mereka konvoi mengendarai sepeda motor menuju simpang empat Wonoayu Sidoarjo, dengan tujuan melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain. Ternyata kelompok penantang tidak datang. Saat itu, aksi mereka ada yang merekam dan akhirnya tersebar di medsos, sempat viral di media sosial," ungkapnya.
Baca juga: Wanita Pedagang Minuman di Sidoarjo Ditikam, Pelaku Diduga Suaminya
Kedua pemuda yang diringkus terbukti membawa sajam celurit panjang. Kasus ini masih dikembangkan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo yang dipimpin Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo.
"Dua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951. Dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.