Penangguhan Penahanan Ferry Irawan Ditolak, Kini Ditahan di Lapas Kediri

Kamis, 16 Mar 2023 12:32 WIB
Reporter :
Yanuar Dedy
Ferry Irawan, tersangka KDRT terhadap Venna Melinda saat akan diantar ke Lapas Kediri (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penangguhan penahanan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda ditolak Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Saat ini aktor kawakan itu resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf mengatakan, penangguhan penahanan untuk tersangka Ferry Irawan itu diajukan kuasa hukumnya Jeffry Simatupang yang hari ini turut mendampingi pelimpahan tahap II oleh Penyidik Polda Jatim.

Baca juga: Ferry Irawan dan 9 Koruptor di Lapas Kediri Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Namun menurut Novika, tim sudah memutuskan untuk menolak penangguhan penahanan tersebut dengan berbagai pertimbangan.

"Dari penasehat hukum (Ferry Irawan) tadi ada (penangguhan penanhanan), tapi kami sudah mempertimbangkan dengan tim JPU untuk melanjutkan penahanan," ujar Novika, Kamis (16/3/2023).

Novika menyebut bahwa Ferry Irawan saat ini sudah diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri, tak jauh dari kejaksaan negeri di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Mojoroto.

Baca juga: Ferry Irawan Ungkap Soal Skenario Dibalik Kasusnya Usai Jalani Sidang Putusan

Berganti rompi tahanan berwarna orange dengan tangan terikat borgol, Ferry Irawan yang tetap mengenakan peci putih itu diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dia akan ditahan di sana selama 20 hari, mulai 16 Maret hingga 4 April 2023.

\

Selanjutnya, lanjut Novika, 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan, 4 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan 3 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan segera menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.

"Pada saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan. InsyaAllah sesegera mungkin akan kami limpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri," tambahnya.

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Pasal KDRT Berat Tidak Terbukti

Nantinya, sidang akan digelar secara offline di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Peristiwa KDRT itu terjadi pada 8 Januari 2023 di Hotel GS Kota Kediri. Bagian hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala suaminya Ferry Irawan di dalam kamar hotel tersebut.

Kasus KDRT itu dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler