Sidang Tragedi Kanjuruhan, Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Kamis, 16 Mar 2023 12:52 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan saat divonis bebas. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi, terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya menilai terdakwa Bambang tidak terbukti melakukan tindakan pidana dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua dan tiga," kata Abu, ketika membacakan amar putusan.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang juga Divonis Bebas

Abu pun memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari penjara. Dengan demikian, tuntutan hukuman 3 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak belaku.

Baca juga: Eks Danki Brimob Polda Jatim Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," jelasnya.

\

Sementara itu, terdakwa Bambang langsung menerima putusan tersebut tanpa pertimbangan apapun. Sedangkan, pihak JPU masih mengambil sikap pikir-pikir, dengan vonis hakim.

Baca juga: Suami-Anak Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Elmiati: Saya Iklas, Percaya Putusan

"Siap. Menerima majelis," ujar Bambang.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler