jatimnow.com - Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi, terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya menilai terdakwa Bambang tidak terbukti melakukan tindakan pidana dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua dan tiga," kata Abu, ketika membacakan amar putusan.
Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang juga Divonis Bebas
Abu pun memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari penjara. Dengan demikian, tuntutan hukuman 3 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak belaku.
Baca juga: Eks Danki Brimob Polda Jatim Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," jelasnya.
Sementara itu, terdakwa Bambang langsung menerima putusan tersebut tanpa pertimbangan apapun. Sedangkan, pihak JPU masih mengambil sikap pikir-pikir, dengan vonis hakim.
Baca juga: Suami-Anak Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Elmiati: Saya Iklas, Percaya Putusan
"Siap. Menerima majelis," ujar Bambang.