Pixel Codejatimnow.com

Suami-Anak Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Elmiati: Saya Iklas, Percaya Putusan

Editor : Redaksi  
Elmiati, keluarga korban tragedi Kanjuruhan (Foto: Alim for jatimnow.com)
Elmiati, keluarga korban tragedi Kanjuruhan (Foto: Alim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tragedi Kanjuruhan menyisakan kesedihan tersendiri bagi Elmiati, warga Purwodadi, Malang.

Dalam tragedi tersebut, Elmiati harus kehilangan dua orang yang ia sayangi sekaligus. Dua orang itu adalah suaminya almarhum Rudihariyanto dan anaknya, Muhammad Virdy Prayoga.

Namun, Elmiati tidak mau berlarut-larut dalam kesedihan. Dirinya mengaku mengikhlaskan kepergian suami dan buah hatinya.

"Saya mengikhlaskan apa yang sudah terjadi. Saya tidak mau berlarut dalam kesedihan," ungkap Elmiati, Jumat (10/3/2023).

Terkait persidangan para terdakwa, lanjut Elmiati, dirinya juga mempercayakan kepada hakim. Apapun keputusan yang disampaikan hakim, dia meyakini hal itu yang terbaik.

Elmiati juga menyampaikan setuju dan tidak akan menolak apapun yang sudah menjadi keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga:
Ini Ilustrasi Baru Arema FC di HUT ke-36, Bismillah Bangkit

"Keputusan hakim tentunya melalui pertimbangan. Sebagai pengadil, saya percaya pada keputusan pak hakim. Tentunya keputusan hakim pasti yang terbaik," ujar Elmiati.

Untuk diketahui, tragedi Kanjuruhan itu menewaskan 135 orang dan membuat 600 orang lebih terluka. Sidang kasus ini telah menvonis dua terdakwa, yaitu Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Abdul Haris dan Suko Sutrisno berbeda, meski tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), sama. Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan Suko Sutrisno 1 tahun penjara. Putusan dibacakan pada sidang Kamis (9/3/2023).

Baca juga:
Pria Bersepeda Bawa Keranda dari Batu Disambut Bonek di Surabaya, Ini Pesannya

Saat ini masih ada tiga terdakwa lain, yang juga akan menjalani sidang putusan. Ketiaganya adalah oknum polisi, yaitu eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.