Pixel Codejatimnow.com

Eks Danki Brimob Polda Jatim Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan saat divonis 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan di PN Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan saat divonis 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan di PN Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Eks Danki I Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan salah satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis pidana 1 tahun 6 bulan, Kamis (16/3/2023). Putusan tersebut di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan bahwa terdakwa Hasdarmawan telah melakukan kelalaian atau kealpaan, hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas Abu.

Abu menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Menurutnya, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yaitu karena tindakannya telah menimbulkan trauma bagi para suporter yang mengalami luka dan meninggal dunia pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 itu.

Baca juga:
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang juga Divonis Bebas

"Hal yang meringankan terdakwa, perbuatan suporter turun dari tribun, menyelamatkan pemain dan ofisial. Terdakwa mengabdi pada polisi, tegas dan tidak berbelit, belum pernah dijatuhkan pidana," jelasnya.

Usai pembacaan vonis, terdakwa Hasdarmawan, kuasa hukum, serta jaksa kompak mengambil sikap pikir-pikir. Mereka bakal mendiskusikan terlebih dahulu langkah hukum selanjutnya.

"Kami atas nama penasehat hukum pikir-pikir dalam putusannya," kata penasehat hukum terdakwa.

Baca juga:
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Sebelumnya, tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa di PN Surabaya, Kamis (23/22023).

Ketiga polisi yang menjadi terdakwa itu adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.