Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang juga Divonis Bebas

Kamis, 16 Mar 2023 17:19 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa tragedi Kanjuruhan usai divonis bebas. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa tragedi Kanjuruhan juga turut divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya menilai bahwa terdakwa Wahyu tidak memiliki kuasa untuk memerintahkan maupun melarang penembakan gas air mata dalam tragedi yang menewaskan ratusan nyawa itu.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pindana," tegas Abu saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Majelis Hakim pun memerintahkan agar terdakwa Wahyu segera dibebaskan dari hukuman. Selain itu, barang bukti berupa peluru gas air mata juga dikembalikan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Eks Danki Brimob Polda Jatim Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan

"Terdakwa diputus bebas, terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi dan dimasukkan amar putusan," jelasnya.

\

Diketahui, tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa di PN Surabaya.

Baca juga: Suami-Anak Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Elmiati: Saya Iklas, Percaya Putusan

Ketiga terdakwa itu adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler