jatimnow.com - Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa tragedi Kanjuruhan juga turut divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya menilai bahwa terdakwa Wahyu tidak memiliki kuasa untuk memerintahkan maupun melarang penembakan gas air mata dalam tragedi yang menewaskan ratusan nyawa itu.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pindana," tegas Abu saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
Majelis Hakim pun memerintahkan agar terdakwa Wahyu segera dibebaskan dari hukuman. Selain itu, barang bukti berupa peluru gas air mata juga dikembalikan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Eks Danki Brimob Polda Jatim Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan
"Terdakwa diputus bebas, terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi dan dimasukkan amar putusan," jelasnya.
Diketahui, tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa di PN Surabaya.
Baca juga: Suami-Anak Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Elmiati: Saya Iklas, Percaya Putusan
Ketiga terdakwa itu adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.