jatimnow.com - Penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 3 kilogram dari Aceh ke Surabaya yang dikendalikan seorang bandar dari dalam lapas di Jatim, digagalkan polisi.
Dua orang yang terlibat transaksi ganja itu disergap di tempat berbeda oleh Tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Keduanya berinisial MA (25), warga Surabaya selaku kurir dan AB (48), warga Sidoarjo sebagai pembeli barang terlarang tersebut. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
Baca juga: Jenguk Anaknya di Lapas Blitar, Ibu Ini Campur Nasi Dengan Pil Dobel L
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah menjelaskan, penangkapan dua tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Baca juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba
Menurut Fadillah, dalam pemeriksaan, tersangka MA mengaku mendapatkan perintah dari AJ, yang kini masih dilacak keberadaannya. MA saat itu diminta mengirim tiga bungkus ganja 3 kilogram yang dikirim melalui jasa pengiriman.