Penyelundupan Ganja 3 Kilogram Digagalkan

Selasa, 21 Mar 2023 14:57 WIB
Reporter :
jatimnow.com

jatimnow.com - Penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 3 kilogram dari Aceh ke Surabaya yang dikendalikan seorang bandar dari dalam lapas di Jatim, digagalkan polisi.

Dua orang yang terlibat transaksi ganja itu disergap di tempat berbeda oleh Tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Keduanya berinisial MA (25), warga Surabaya selaku kurir dan AB (48), warga Sidoarjo sebagai pembeli barang terlarang tersebut. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.

Baca juga: Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah menjelaskan, penangkapan dua tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Baca juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Rokok Berisi Sabu

Menurut Fadillah, dalam pemeriksaan, tersangka MA mengaku mendapatkan perintah dari AJ, yang kini masih dilacak keberadaannya. MA saat itu diminta mengirim tiga bungkus ganja 3 kilogram yang dikirim melalui jasa pengiriman.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler