Penyelundupan Ganja 3 Kilogram Digagalkan

Selasa, 21 Mar 2023 14:57 WIB
Reporter :
jatimnow.com

jatimnow.com - Penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 3 kilogram dari Aceh ke Surabaya yang dikendalikan seorang bandar dari dalam lapas di Jatim, digagalkan polisi.

Dua orang yang terlibat transaksi ganja itu disergap di tempat berbeda oleh Tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Keduanya berinisial MA (25), warga Surabaya selaku kurir dan AB (48), warga Sidoarjo sebagai pembeli barang terlarang tersebut. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.

Baca juga: Jenguk Anaknya di Lapas Blitar, Ibu Ini Campur Nasi Dengan Pil Dobel L

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah menjelaskan, penangkapan dua tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Baca juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba

Menurut Fadillah, dalam pemeriksaan, tersangka MA mengaku mendapatkan perintah dari AJ, yang kini masih dilacak keberadaannya. MA saat itu diminta mengirim tiga bungkus ganja 3 kilogram yang dikirim melalui jasa pengiriman.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler