Penjual Miras Berkedok Warung Kopi di Kediri Digerebek Polisi

Jumat, 24 Mar 2023 18:03 WIB
Reporter :
Yanuar Dedy
Polisi menunjukkan botol-botol miras hasil razia. (foto : Polsek Pagu for jatimnow.com)

jatimnow.com - Penjual minuman keras atau miras bekedok warung kopi di Kediri digerebek polisi. Setidaknya barang bukti berupa puluhan botol miras disita anggota dari Polsek Pagu, Polres Kediri.

Kapolsek Pagu, AKP Suharsono mengatakan puluhan botol miras berbagai jenis diamankan saat petugas melakukan operasi penyakit masyarakat atau Operasi Pekat. Total 24 botol berisi miras berbagai merk diamankan dari dua penjual.

"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 24 botol, yang berisi minuman keras berbagai jenis merek dari dua orang terduga penjual miras," kata AKP Suharsono, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Razia Petasan di Kota Malang Mulai Pekan Depan

Kedua penjual miras masing-masing berinisial G (37) warga Desa/Kecamatan Pagu dan S (62) warga Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul.

Petugas pada saat melakukan razia di toko milik G, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 10 botol miras. Jumlah itu terdiri atas lima botol miras jenis Bintang Kuntul dan sisanya merek Tomi Stanly.

Baca juga: 776 Gram Sabu Disita, 84 Pelaku Diamankan di Mojokerto

Sementara, di tempat S yang berkedok warung kopi, polisi menyita 14 botol minuman keras. Minuman keras sebanyak 14 botol itu masing-masing tujuh merek Bintang Kuntul dan tujuh baceman.

\

"Kedua terduga penjual miras ini sudah kita mintai keterangan," jelasnya.

Baca juga: Ribuan Botol Miras Dimusnahkan saat Apel Operasi Ketupat Polres Tulungagung

Operasi pekat ini akan terus dilakukan terlebih di sepanjang Ramadan, untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Miras ini salah satu faktor potensi penyebab sesuatu hal yang tidak diinginkan, baik tindak kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas," tandas AKP Suharsono.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler