Pixel Code jatimnow.com

12 Hari Operasi Pekat, Polisi Tangkap 197 Pelaku Kejahatan di Sidoarjo

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahaddiini HM
Para pelaku kejahatan selama Operasi Pekat dalam kurun waktu 12 hari saat rilis di Polresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/Jatimnow.com)
Para pelaku kejahatan selama Operasi Pekat dalam kurun waktu 12 hari saat rilis di Polresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/Jatimnow.com)

jatimnow.com - Polresta Sidoarjo menangkap 197 pelaku kejahatan selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam kurun waktu 12 hari, mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Operasi menargetkan berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri. Operasi tersebut polisi mengungkap 185 kasus dengan 197 tersangka. 

"Kami fokus pada kejahatan seperti judi, premanisme, prostitusi, narkoba, hingga peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan,” ucapnya saat gelar pres rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (12/8/2025) sore.

Ia melanjutkan, dari 197 tersangka yang ditangkap, masing-masing judi online 24 orang, judi konvensional 18 orang, dan premanisme 57 orang. Selain itu prostitusi tiga orang, miras ilegal 84 orang, narkoba 10 orang, dan bahan peledak satu orang. 

Baca juga:
2 Pengedar Sabu dalam Bungkus Permen Diringkus Polresta Sidoarjo

Sementara barang bukti yang berhasil disita antara lain 3.109 botol atau 2.472 liter miras ilegal, 48,76 gram sabu-sabu, 4.726 butir pil LL, serta uang tunai Rp2,35 juta yang diduga hasil perjudian. Selain itu, juga ditemukan sejumlah alat perjudian seperti kartu remi dan perlengkapan biliar yang digunakan untuk taruhan.

"Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Ke depannya, pengawasan terhadap aktivitas ilegal ini akan semakin diperketat," jelas Christian.

Baca juga:
134 Tersangka Peredaran Narkoba Diringkus Polresta Sidoarjo

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo mengatakan, sejumlah tersangka dijerat dengan berbagai pasal mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk kasus judi online, KUHP untuk judi konvensional, hingga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan bahan peledak ilegal.

"Dengan hasil ini Polresta Sidoarjo berharap masyarakat dapat menjalani bulan Ramadan dengan aman dan nyaman tanpa gangguan dari aktivitas-aktivitas yang meresahkan," pungkasnya.