jatimnow.com - Polresta Malang Kota akan melakukan penindakan terhadap petasan, baik penjual, pembeli, maupun yang menyalakannya. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan warga selama Ramadan.
Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo menyampaikan, bahwa penjual dan pengguna petasan atau mercon juga menjadi atensi pihaknya. Menurutnya, petasan dan mercon sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Dia juga meminta tokoh-tokoh masyarakat dan agama untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya penggunaan barang-barang tersebut.
"Juga membahayakan material yang ada, bisa terjadi karena bahan ledakan dapat merugikan baik material maupun korban jiwa," kata AKP Sutomo, Sabtu (16/3/2024).
Pihaknya juga telah membentuk tim untuk melakukan penindakan yang rencananya dilakukan pekan depan.
Baca juga:
Polresta Malang Kota Amankan Ganja 37 Kg, Tersangka Diringkus di Tulungagung
"Kami dari Polresta membentuk tim untuk itu, jadi akan dilaksanakan penindakan, kepada para penjual, sebetulnya mercon ini barang-barang berbahaya termasuk bahan peledak,"
"Kebetulan pekan depan akan dilaksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat), termasuk sasarannya mercon baik itu penjual maupun pengguna yang menyalakan petasan," jelasnya.
Baca juga:
Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Tidak Golput dan Jaga Kamtibmas
AKP Sutomo mengatakan, bahwa produksi, menjual atau penggunaan petasan melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Petasan termasuk kategori bahan peledak, pelanggarnya akan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Karena ini membahayakan, beberapa kali kejadian, ada dulu di Bumiayu, hingga di Kasembon (Kabupaten Malang) itu sampai menimbulkan korban jiwa, akan ditindaklanjuti, karena ini melanggar UU Darurat, termasuk bahan peledak itu," katanya.
URL : https://jatimnow.com/baca-66805-razia-petasan-di-kota-malang-mulai-pekan-depan