jatimnow.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar meminta masyarakat untuk menggunakan loket layanan prioritas yang tersedia di semua kantor pertanahan di wilayahnya.
Menanggapi demo masyarakat yang terjadi di Kantor Pertanahan Banyuwangi, pihaknya langsung memanggil kepala kantor untuk diklarifikasi.
"Menanggapi demo di Banyuwangi dari masyarakat, Pak Budiono sudah saya panggil ke kanwil dalam rangka klarifikasi. Saya beri arahan, bahwa pelayanan harus berstandar pada peraturan peraturan kepala badan nomor 1 Tahun 2010 tentang standar operasional pelayanan pertanahan," ungkap Jonahar, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Sejumlah Warga Panggungrejo Tulungagung Terima Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol
"Apabila ada yang kurang dari persyaratan tersebut di lapangan, harus dikembalikan kepada bersangkutan melalui surat secara resmi. Kalau memang tidak ada yang kurang, harus segera diselesaikan dengan baik. Hal ini saya tekankan kepada Pak Kakan Banyuwangi agar betul betul dilaksanakn dengan baik," tambahnya.
Selain itu, masyarakat bisa tahu proses, jangka waktu dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Kepala Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Para pemohon silahkan datang langsung tanpa kuasa seperti arahan Pak Menteri dengan mendatangi loket prioritas yang buka setiap hari kerja dan loket pelataran yang kita buka setiap Sabtu dan Minggu," pintanya.
"Tetapi ingat, persyaratan lengkap seperti KTP, KK dan surat-surat tanah harus berprosedur dan dan jelas perolehannya. Dengan demikian akan lancar semua. Nanti prosedur akan kita tempel semua di dinding dengan terbuka biaya-biayanya," ujar mantan Kakanwil BPN Jateng itu.
Baca juga: BPN Kota Batu Tekankan Pentingnya Sertifikat Tanah
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi Budiono mengatakan, apa yang terjadi di wilayah kerjanya sudah dilaporkan ke Kakanwil Jatim.
"Semua sudah saya maping dan dan seperti yang disarankan Pak Kakanwil, bahwa di Banyuwangi ada sekitar 6.000.sampai 7.000 permohonan sudah dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Budiono.
Menurutnya, semua berkas pertama kali yang masuk dilakukan proses klarifikasi alas hak agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Ia berharap untuk pengurusan sertifikat tujuannya agar masyarakat tidak dirugikan.
Baca juga: Khofifah Selamatkan Tiga Aset Pemprov Jatim Senilai Rp 1,068 Triliun
"Semuanya perlu diklarifikasi, mau tidak mau masyarakat juga perlu tahu apa proses yang menjadi dengan miliknya. Mulai dari awal dan sampai kita terbitkan sertifikat. Tapi dibeberapa proses yang ada sudah kami laporkan, dan di berkas inilah (bermasalah), masyarakat sudah berkeinginan baik," jelas dia.
Namun, lanjutnya, ada beberapa yang tidak sesuai dengan alas hak.
"Itu perlu kita kaji lagi, jangan sampai masyarakat sudah benar, kemudian karena kepengurusan oleh oknum jadi masyarakat yang dirugikan kemudian hari," pungkas Budiono.