jatimnow.com - Salah seorang pekerja outsorching yang bertugas menarik kabel ikon PLN, berinisial MNH (28) ditangkap polisi setelah terbukti nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pria asal Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan itu ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah rumah di Jalan Wonocolo Pabrik Kulit, pada akhir Februari silam.
"Tim kami melakukan penyergapan dan menemukan tiga poket yang berisi 12,27 gram sabu. Barang itu disimpan di dalam tempat kacamata," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Ia menambahkan jika anggotanya juga menemukan tiga bendel plastik klip, timbangan elektrik serta ponsel.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Alumni Akpol tahun 2004 ini menjelaskan bahwa tersangka mendapat barang bukti melalui seseorang bernama Mas Ipul yang saat ini dilakukan pengejaran polisi.
Awalnya itu disuplai 20 gram sabu dengan cara diranjau di depan Alfamart Puspo Agro Sidoarjo pada Jumat (10/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
"Tujuannya untuk diedarkan kembali dan apabila laku semuanya, tersangka mendapatkan uang dan gratis mengonsumsi sabu tersebut," pungkasnya.