jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Bogen, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pria berinisial HR (48) dan menyita 40 paket sabu dengan berat total netto sekitar 2,891 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap HR pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan HR ditangkap di kamar kos yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas sabu sebelum diedarkan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 40 klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga menyita sejumlah perlengkapan pengemasan, yakni 40 potongan sedotan plastik, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua alat sekop dari sedotan plastik, serta sebuah buku catatan penjualan.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 40 klip sabu dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, termasuk timbangan elektrik dan buku catatan penjualan,” kata Dodi, Senin (26/10/2026).
Barang bukti lainnya berupa dua telepon seluler, uang tunai Rp200 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu, dua dompet berwarna merah muda, serta sejumlah sedotan plastik dengan berbagai warna.
Baca juga:
Polrestabes Surabaya Sikat Penjual Miras Ilegal
Dari pemeriksaan sementara, HR diduga mendapatkan pasokan sabu dari pria berinisial HLS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Dodi, transaksi tersebut diduga berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pasar Loak Demak, Surabaya. Saat itu, HR disebut membeli sabu seberat sekitar 3 gram seharga Rp2,4 juta secara tunai.
Sabu tersebut kemudian diduga dibagi menjadi 42 paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per paket. Dua paket disebut telah terjual dengan nilai transaksi Rp200 ribu, sedangkan 40 paket lainnya ditemukan polisi saat menangkap HR di kamar kosnya.
Baca juga:
Polrestabes Surabaya Gelar Balap Malam, Wadah Anak Muda Salurkan Hobi
Polisi masih memburu HLS untuk mengungkap dugaan jaringan pemasok sabu tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika itu.
Polisi menyebut HR pernah terlibat perkara narkotika pada 2016. Sementara dalam kasus terbaru ini, HR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana. Penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif dalam penanganan perkara tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menekan peredaran narkotika dan menelusuri jalur pasokan sabu di wilayah Kota Surabaya.
URL : https://jatimnow.com/baca-88650-gerebek-kos-di-bogen-surabaya-polisi-sita-40-paket-sabu