Edarkan 4 Kilogram Bahan Peledak di Mojokerto, Cipuk Dibekuk

Selasa, 04 Apr 2023 12:46 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Tersangka yang diamankan polisi. (Polsek Pungging for jatimnow.com)

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Pungging berhasil menggagalkan empat kilogram bahan peledak atau mesiu yang hendak diedarkan di Kabupaten Mojokerto.

Selain bahan peledak yang disita, polisi juga mengamankan seorang pria yang membawa mesiu itu yakni Mahfudz Shodiq alias Cipuk warga Dusun/Desa Madiyunan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro namun tinggal di Balongpanggang, Gresik.

Pria 36 tahun itu diamankan di Jalan Raya Dawarblandong - Jetis saat hendak mengirim bahan peledak ke pembelinya.

Baca juga: Hasil Ungkap Kasus Mercon di Sidoarjo selama Ramadan 2024

Kapolsek Pungging, AKP Didit Setiawan mengatakan, personel mendapati 8 plastik yang berisi 500 gram, lima sumbu petasan, handphone dan motor yang dikendarai Cipuk.

Baca juga: Polres Bangkalan Amankan 2 Kuintal Bahan Peledak dan Ribuan Petasan

"Dia (pelaku) kami tangkap di sekitar Wisata Bukit Kayu Putih. Ternyata benar, setelah kami lakukan penggeledahan ditemukan sejumlah serbuk petasan. Barang bukti serbuk petasan ini akan diperjualbelikan oleh yang bersangkutan," kata Didit, Selasa (4/4/2023).

\

Menurut mantan Kapolsek Trawas ini, hasil interogasi, Cipuk sudah tiga tahun menjalani bisnis bahan petasan ini dan telah diracik sendiri antara black powder yang terdiri dari belerang, arang dan kalium nitrat. Bahan petasan ini biasanya ia jual di Lamongan sampai Jombang.

Baca juga: Remaja Peracik Petasan di Ponorogo Diamankan Polisi

"Atas aksinya, pelaku kami kenakan sesuai Pasal 1 (ayat) 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Cipuk terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler