jatimnow.com - Pelantikan Penanggung Jawab (PJ) Rektor Universitas Islam Lamongan (Unisla) mendapat penolakan keras dari sejumlah mahasiswa dan sebagian besar dosen.
Bahkan saat kegiatan pelantikan AKBP Dody Eko Wijayanto sebagai PJ Rektor oleh Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri, Ir. Wardoyo berjalan tidak kondusif dan berlangsung keos.
Pemicunya adalah ulah salah satu mahasiswi yang melakukan intrupsi dan diikuti mahasiswa lainya dengan melakukan aksi penolakan.
Baca juga: Menikmati Bakso Kapok di Lamongan, Rp15 Ribu Ambil Sepuasnya
Penolakan yang dilakukan tergolong cukup ekstrem dengan membentangkan sepanduk bertuliskan penolakan PJ Rektor tepat saat Ketua Yayasan menyampaikan sambutanya atau saat kegaitan pelantikan berlangsung.
Ketua YPPTI Sunan Giri, Ir Wardoyo mengungkapkan bila pengangkatan PJ Rektor dilakukan untuk menjaga kekosongan kursi rektor, di mana masa jabatan dari rektor sebelumnya telah habis.
"Bahwa suatu lembaga ini jangan sampai terjadi kekosongan pemimpin. Maka dengan ini menunjuk dan menetapkan Dodi Eko Wijayanto sah menjadi PJ Rektor Unisla," ungkap Ir. Wardoyo, Rabu (5/4/2023).
Menanggapi aksi protes dari kalangan mahasiswa dan dosen, Wardoyo menyebut, hal tersebut merupakan suatu yang alamiah terjadi bila mana ada pergantian kursi kepemimpinan.
"Masa jabatan rektor sebelumnya Bambang Eko Muljono berakhir 1 April, itupun sudah ada penambahan 1 tahun. Memang seharusnya diganti," beber Wardoyo.
Sementara itu, penolakan PJ Rektor Unisla disepakati hampir seluruh pihak mulai dari dekan, wadek, kaprodi, direktur, sekdir, dan mahasiswa. Terdapat sembilan fakultas yang kompak menolak dengan dibuktikan penandatanganan petisi oleh 32 dosen pimpinan kampus.
Baca juga: Hujan Angin Terjang Lamongan, Rumah hingga Pasar Rusak
Perwakilan dosen, Sutisno menyatakan bila penolakan yang dilakukan didasari pada proses pengangkatan PJ Rektor yang dinilai tak memenuhi prosedur yang sesuai.
"Rektor itu harus berstatus sebagian dosen pengajar tetap yang juga memiliki Nomor Induk Dosen Nasional, namun pelantikan tersebut tak memenuhi prosedur, dan terkesan seremonial," ungkapnya
Ia membantah, bahwa massa jabatan Rektor Bambang Eko Muljono harusnya habis pada 30 September 2023. Pada 1 April muncul SK yang dikeluarkan oleh pengurus yayasan perihal telah habisnya masa jabatan Bambang sebagai rektor.
"Lalu SK tersebut tak disetujui dan digagalkan oleh pihak pembina yayasan. Jadi secara hukum sudah salah dan PJ Rektor saat ini tidak sah," bebernya.
Baca juga: Pintu Air Kuro Lamongan Dibuka untuk Penuhi Kebutuhan Petambak
Lebih jauh, perihal massa jabatan rektor ini telah dirapatkan dan diselesaikan secara internal dengan menggelar pertemuan bersama antara berbagai pihak di Unisla.
"Waktu itu disepakati bahwa Masa jabatan Rektor Bambang tetap 30 September 2023. Perihal SK pada 1 April tak disertai alasan perihal dan dasar hukum yang jelas untuk melantik PJ baru," bebernya.
Sementara PJ Rektor Unisla, AKBP Dody Eko Wijayanto menanggapi potensi perpecahan yang masih besar, ia akan masif melakukan pendekatan secara dialektik kepada pihak yang menolak termasuk para dosen.
"Tetap kita dekati. Beda pendapat kan wajar, yang penting kita taat aturan dan ketentuan. Kita memiliki undang-undang yang mengatur tentang pendidikan, tentang sistem pendidikan nasional, atau statuta kampus itu menjadi dasar utama," bebernya.