jatimnow.com - M warga Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Malang terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tuntutan itu dialamatkan kepadanya lantaran mencabuli keponakannya berinisial SN hingga hamil enam bulan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan pelaku nekat melakukan persetubuhan sejak Juli 2022 di sebuah gubuk, di Desa Oro-oro Ombo.
"Saat melancarkan aksinya pelaku sengaja mengancam korban bila tidak menuruti keinginannya akan dilukai hingga korban pun menurut," ujarnya, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Pelaku melakukannya berulang kali hingga korban hamil enam bulan. Setelah pihak korban melapor, pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Batu.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
"Saat ini prosesnya masuk tahap pelimpahan berkas kepada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu. Kejari Batu menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak," imbuhnya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Jo. pasal 76 D atau pasal 81 ayat (2) Jo. pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Sekarang pelaku mendekam di Lapas Kelas IA Malang selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 4 April 2023 hingga 23 April 2023. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan," tukasnya.