jatimnow.com - Ada 10 ribu makam di Kota Malang terancam hilang bila tidak diurus perpanjangan izinnya oleh ahli waris. Bila dibiarkan, makam tersebut bisa tertindih makam baru.
Kepala UPT Pemakaman Umum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Subeadi membenarkan informasi tersebut. 10 ribu makam tersebut tersebar di puluhan TPU yang ada di Kota Malang.
"Maksudnya hilang itu, makam lama akan tertindih makam baru secara otomatis. Bahkan nisannya juga bisa diganti milik jenazah yang baru dimakamkan," ujar Subaedi, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Pemkab Tuban Gandeng Kelompok Masyarakat Bersihkan Pantai Boom
Perpanjangan izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan pemakaman berisi makam yang tidak diperpanjang selama 6 bulan bisa ditumpuk makam lainnya.
Baca juga: Hasil Lab Air Semburan di Sidomulyo Bojonegoro Bikin Warga Bernafas Lega
"Makanya kami menghimbau ahli waris mengurus perpanjangan izin. Bahkan sosialiasi sering kita lakukan kepada masyarakat, namun tetap saja banyak yang belum mengurus atau memahami pentingnya perpanjangan ini," tandasnya.