jatimnow.com - Seorang montir bengkel motor ditangkap anggota Polrestabes Surabaya lantaran memiliki kantong ajaib. Penangkapan pria berinisial EP (39), yang sehari-hari kos di Jalan Kedung Mangu, Kenjeran, Surabaya ini memiliki kantong ajaib.
Sementara kantong ajaib yang dimilikinya berisi barang yang melanggar hukum, dan membuatnya ditangkap polisi pada Senin (13/2/2023) lalu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa EP adalah seorang residivis narkoba. Kini dia kembali berurusan kasus serupa, lantaran menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kantong ajaib warna merah dan kuning.
Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya
Anggota Polrestabes Surabaya yang melakukan penggeledahan di rumah kosn sempat kesulitan menemukan barang bukti. Berkat kejelian anggota, barang bukti itu ditemukan di dalam dua kantong kain yang diselipkan di atap kamar kosnya.
Baca juga: Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara
"Dari hasil penggeledahan, kami menyita 18 poket sabu siap edar dengan berat total 4,46 gram. Barang bukti lain timbangan elektrik, ponsel, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 150 ribu, dan satu bandel plastik klip," ujar Daniel Marunduri, Sabtu (8/4/2023).
Berdasarkan hasil interogasi, EP mengaku barang bukti tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seorang berinisial Cak Mat. Adapun penyuplai sabu tengah dilakukan pengejaran polisi.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 4 - 5 November 2024
"Barang bukti itu dibelinya dengan uang muka Rp800 ribu pada (11/2/2023), dengan cara ranjau. Dia mengambil barang di dekat rel kereta api, di Jalan Demak Surabaya," imbuhnya.
Uniknya, lanjut Daniel, pelaku akan melunasi saat sabu itu sudah terjual semuanya. Sementara, pembelian sabu itu baru dibayar Rp800 ribu sebagai DP.