jatimnow.com - Kasus tindak pidana kekerasan yang diduga dilakukan Komisioner KPU Surabaya berinisial AT (40) terus berlanjut.
Terbaru, kuasa hukum AT saat ini sudah mengirimkan surat somasi pada korban berinisial SD agar meminta maaf, karena dianggap telah menyerang secara personal kehormatan AT.
Kuasa hukum AT, Indi Nuroini mengatakan bahwa kliennya tidak menyangkal jika sempat ada kontak fisik antara AT dan SD akibat pertengkaran keduanya. Dia pun tidak mengelak jika pada saat pertengkaran itu, keduanya masih dalam ikatan pernikahan siri.
Baca juga: Pelaku Kasus Kekerasan Pemilik Restoran Hainan Surabaya Tebar Teror
"Memang iya ada cekcok antara keduanya di dalam mobil. Si SD ini teriak-teriak dan hendak kabur. Kemudian dicegah dan diajak masuk. Karena situasi yang tidak kondusif dan dilihat banyak orang, klien kami reflek menampar,” kata Indi di ruang kerjanya, Sabtu, (8/4/2023).
Kendati begitu, Indi menegaskan, ada yang perlu diluruskan dari kejadian ini. Kliennya menurut Indi tidak memukul korban hingga babak belur. Menurutnya, AT hanya menampar sekali di dalam mobil. Hal itu pun lantas tidak membuat SD babak belur seperti yang diceritakan.
"itu kan kejadiannya tanggal 25 Februari. Kemudian dia baru melaporkan tanggal 4 Maret. Sebelum ada laporan, keduanya masih berkomunikasi. Hingga akhirnya sebelum adanya pelaporan, SD ini ditalak AT. Jadi kalau ngomong sampai babak belur dan banyak luka itu gak benar,” lanjut Indi.
Baca juga: Data Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Memprihatinkan, FJPI Gelar Workhsop
Hal yang paling membuat perkara ini semakin tidak masuk akal menurut Indi adalah adanya tuduhan kalau kliennya melakukan pengancaman. Ancamannya tidak tanggung-tanggung. AT dituduh mengancam akan menghabisi SD dan anaknya.
"Itu yang kami sayangkan. Tidak benar. Bisa dibuktikan itu,” tambahnya.
Indi menegaskan pihaknya bakal menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik SD, jika tidak segera meminta maaf.
Baca juga: Awal 2024 Kemenag Jatim Catat 3 Kasus Kekerasan di Ponpes, 2 Santri Meninggal
Saat ini, Indi mengaku sudah mengirim surat somasi pertama kepada SD. Rencananya dalam tiga hari ke depan, jika tidak ada tanggapan, dia akan mengirim lagi somasi kedua.
"Semua (somasi) kirim di dua alamatnya langsung. Karena alamat SD ada dua, satu di Waru dan satu di Surabaya. Kalau dari surat somasi yang kedua tetap tidak ada tanggapan, kami akan melaporkan SD ke Polda Jatim dengan tuduhan pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah,” tegasnya.
Indi tidak menampik kliennya sudah dipanggil polisi kapasitasnya konfirmasi pada akhir Maret lalu. Dia menyebut kliennya bakal kooperatif terkait insiden ini. Selain itu, pihaknya terbuka untuk melakukan mediasi.