jatimnow.com - ES alias Pentol (48), seorang residivis asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar tega mencabuli anak asuhnya yang masih berusia di bawah umur. Anak malang ini diadopsi pelaku sejak berusia 2 tahun. Selain dicabuli, pelaku kerap melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman mengatakan aksi bejat ini sudah dilakukan tersangka sejak 4 tahun terakhir. Korban dipaksa menuruti nafsu bejat tersangka. Jika menolak korban mendapatkan kekerasan fisik dengan benda tumpul. Tidak kuat dengan kelakuan tersangka, korban nekat kabur dengan kondisi luka-luka.
“Korban mencari pertolongan dan melaporkan perbuatan bejat tersangka ke pihak berwajib," ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Polisi yang menerima laporan langsung menangkap tersangka. Saat pemeriksaan terungkap alasan tersangka yang merupakan ayah asuh korban melakukan pelecehan seksual adalah karena ingin menikahi putri asuhnya. Sehingga pelaku nekat melakukan persetubuhan dengan anak asuhnya saat masih berusia 10 tahun.
Baca juga:
Pria 74 Tahun di Blitar Cabuli Cicitnya
“Motif pelaku untuk menyetubuhi korban adalah karena ingin menikahinya,” tuturnya.
Tersangka sendiri dikenal sebagai sosok preman yang sudah biasa keluar masuk penjara. Menurut data, tersangka sudah 14 kali keluar masuk penjara baik di Blitar maupun Kediri dan Tulungagung. Polisi pun kini telah menyiapkan pasal berlapis untuk tersangka.
Baca juga:
Tradisi Pladu di Blitar Memakan Korban Jiwa
“Tersangka kami kenakan Pasal 80 dan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan diperberat sepertiga, karena dilakukan oleh wali atau orang tua,” pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-76854-preman-di-blitar-cabuli-anak-asuhnya-dengan-ancaman-kekerasan