Komisi A DPRD Surabaya Imbau ASN Pemkot Cermati Modus Gratifikasi Lebaran

Rabu, 19 Apr 2023 07:16 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Pertiwi Ayu Krishna (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk tidak menerima modus gratifikasi di momen Hari Raya Idul Fitri.

Karena hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 07 Tahun 2023.

"Hati-hati ya, momen Lebaran ini banyak modus-modus gratifikasi di lingkungan ASN," kata Ayu, sapaan akrabnya, Senin (17/4/2023).

Baca juga: DPRD Ingin Proyek Penanganan Banjir Surabaya Rampung Agustus 2024

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD II Golkar Surabaya itu juga mengingatkan isi dalam SE secara tegas, dan mengikat sejumlah aturan bagi ASN tentang pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya.

Yakni dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, pejabat dan pegawai di lingkungan instansi pemerintahan dilarang melakukan permintaan dana atau hadiah sebagai THR.

Baca juga: Terima 2 Penghargaan dari Presiden, DPRD Surabaya Apresiasi Kinerja Pemkot

Ayu juga meminta ASN di lingkungan pemkot untuk mengikuti arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi agar tidak memanfaatkan kendaraan dinas selama mudik Lebaran.

\

"Kendaraan dinas, kendaraan pelat merah jangan sampai diganti nomor polisinya untuk mudik. Sanksinya jelas ya," tegas Ayu.

Baca juga: Fraksi PDIP Lempar Pantun ke Eri-Armuji saat Sidang Paripurna DPRD Surabaya

Selain itu, untuk menjaga pelayanan publik pasca lebaran, pihaknya juga akan ikut memastikan di ruang pelayanan publik untuk memastikan ASN tertib masuk usai Lebaran.

"Nanti saya akan pastikan untuk menggali tiap-tiap instansi," tandas Ayu.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler