Pixel Code jatimnow.com

Arif Fathoni Dorong Pemanfaatan Aset Mangkrak Surabaya: Bisa Jadi Mesin PAD

Editor : Dadang Kurnia   Reporter : Ni'am Kurniawan
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni (foto: Ima for jatimnow.com)
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni (foto: Ima for jatimnow.com)

jatimnow.com – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai tidak cukup hanya mengandalkan sumber penerimaan konvensional. Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendorong pemerintah lebih berani mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.

Menurut Fathoni, salah satu kuncinya adalah melakukan deregulasi terhadap aturan yang selama ini membuat pemanfaatan aset daerah kurang fleksibel. Dengan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan investasi, aset yang menganggur dapat diubah menjadi sumber pendapatan sekaligus membuka lapangan pekerjaan.

“Ketika pemerintah pusat mendorong agar daerah kreatif, hambatannya terletak pada PP 7/2024 yang belum pro-pebisnis. Ditambah dengan pemda yang masih berpikir administratif, belum bisnis. Regulasi memang belum pro. Sehingga aset yang nganggur bisa dimanfaatkan, mau tidak mau harus ada deregulasi,” kata Fathoni.

Politisi Partai Golkar itu mengaku dalam setahun terakhir mencoba mengamati langsung persoalan pemanfaatan aset daerah, termasuk dengan membawa calon investor ke Surabaya. Namun, upaya tersebut menurutnya masih menemui sejumlah kendala dalam mekanisme pengelolaan aset.

Fathoni menyoroti pola pengelolaan aset oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dinilainya masih lebih berorientasi pada aspek administrasi pemerintahan daripada pendekatan bisnis dan investasi.

Salah satu persoalan yang ditemuinya adalah penentuan harga sewa aset serta klausul kerja sama yang dinilai belum cukup fleksibel untuk menarik minat investor.

“BPKAD belum berorientasi bisnis, masih bertindak sebagai administratur pemerintahan, mulai dari harga sewa yang tidak pro-investasi, tidak lentur dalam penentuan klausul kerja sama,” ujarnya.

Menurut Fathoni, persoalan tersebut bukan semata-mata karena aparatur pemerintah tidak ingin mengoptimalkan aset. Ada faktor kehati-hatian yang membuat pejabat daerah cenderung mengambil posisi aman ketika berhadapan dengan kerja sama pemanfaatan aset.

Kekhawatiran terhadap potensi persoalan hukum di kemudian hari, kata dia, membuat pengambilan keputusan menjadi kurang fleksibel.

“Problem di atas karena pejabat terlalu berhati-hati karena khawatir bermasalah hukum di kemudian hari. Makanya Kemendagri harus memberikan kepastian hukum dengan deregulasi aturan yang ada,” tegasnya.

Baca juga:
DPRD Surabaya Imbau Jangan Ikuti Ajakan Bendera Setengah Tiang Tanpa Dasar

Fathoni menilai kepastian hukum menjadi faktor penting apabila pemerintah daerah ingin mengubah paradigma pengelolaan aset dari sekadar administrasi menjadi aset produktif.

Ia mencontohkan pemanfaatan ruang publik untuk reklame sebagai salah satu bentuk kreativitas pemerintah daerah dalam mencari sumber PAD. Menurutnya, penggunaan taman sebagai lokasi reklame tidak serta-merta menghilangkan fungsi ruang tersebut apabila terdapat kewajiban bagi penyewa untuk menjaga dan merawat taman.

“Reklame itu bagian dari inovasi pemda untuk meningkatkan PAD. Kenapa demikian? Karena memang kita juga menghormati pemerintah pusat yang butuh anggaran untuk menunjang program prioritas presiden. Penggunaan atau izin taman jadi tempat reklame ini tidak asal, mereka para penyewa ini diwajibkan untuk menjaga dan merawat taman,” jelasnya.

Dia mengakui pemanfaatan ruang publik untuk kepentingan komersial dapat memunculkan perdebatan, terutama dari sisi estetika. Namun, menurut Fathoni, hal tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan sumber penerimaan baru selama pemanfaatannya tetap memperhatikan aturan dan kepentingan publik.

“Kalau soal estetika memang ada sebagian orang menyesalkan, tapi ini bagian dari kreativitas pemda untuk PAD,” katanya.

Baca juga:
Ketua DPRD Surabaya: Banpol Instrumen Negara Perkuat Demokrasi

Lebih jauh, Fathoni mendorong adanya perubahan cara pandang dalam mengelola aset milik daerah. Aset yang selama ini hanya tercatat dalam daftar inventaris, tetapi tidak menghasilkan manfaat ekonomi, menurutnya perlu dicarikan skema pemanfaatan yang produktif.

Jika aset daerah dapat dimanfaatkan melalui kerja sama yang sehat dengan dunia usaha, manfaatnya tidak hanya berupa tambahan PAD. Aktivitas ekonomi baru juga berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan dan menggerakkan sektor usaha di sekitar lokasi.

Karena itu, ia berharap pemerintah pusat memberikan ruang regulasi yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan skema pemanfaatan aset, sekaligus tetap memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Jika tidak, dorongan optimalisasi aset daerah tanpa deregulasi dan kepastian hukum laksana berharap matahari terbit dari selatan,” pungkas Fathoni.

Menurut Fathoni, deregulasi bukan berarti menghapus pengawasan terhadap aset daerah. Sebaliknya, aturan yang lebih adaptif diperlukan agar pemerintah memiliki kepastian dalam mengambil keputusan, sementara aset milik daerah dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.