jatimnow.com - Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang berinisal MT, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan Tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah menetapkan MT dalam daftar pencarian orang (DPO), karena yang bersangkutan menghilang.
Panit PPA Satreskrim Polres Malang, Aipda Nur Leha menyebut bahwa tersangka MT sudah masuk DPO sejak 14 April 2023.
Baca juga: Colek Istri Orang di Jalan, 2 Pemuda Jember Berurusan dengan Polisi
"Ia masuk DPO karena dalam pemanggilan pemeriksaan selalu mangkir. Lalu saat didatangi ke rumahnya ia tidak ada atau menghilang," ujar Nur Leha, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: 2 Mahasiswi Dilecehkan Pekerja Warkop di Ponorogo, Pelaku Diringkus Polisi
Menurutnya, peristiwa bermula sekitar Tahun 2020. Di mana MT dilaporkan setelah adanya dugaan pelecehan seksual dengan cara meraba area sensitif para korban.
"Namun kejadian itu dilaporkan pada Tahun 2022 kemarin. Total ada 4 korban berusia 17 tahun," jelas Nur Leha.
Baca juga: Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual
Muncul dugaan bahwa masih ada korban lain. Namun hanya 4 orang yang membuat laporan polisi.
"Ada dugaan korban lain masih ada, tapi belum melapor, mungkin takut," pungkasnya.