jatimnow.com - Siapa sangka, petani berinisial AK (39), asal Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ini ternyata pengedar narkoba yang selama ini diburu polisi.
Bisnis terlarang petani itu terbongkar setelah ia disergap di Jalan Pasar Turi, Surabaya oleh Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Iptu Idham Malik.
"Yang bersangkutan disergap tim kami usai mengambil ranjauan sabu. Saat digeledah, ditemukan sebuah plastik dilakban, di dalamnya berisi 50,92 gram sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Ini Cara Anggota DPRD Agus Wicaksono Dorong Produktivitas Petani Lumajang
Dari hasil interogasi dan rekaman percakapan pada ponsel milik AK, bahwa barang terlarang itu dipesannya dari seseorang berinisial FY yang saat ini masih dilacak keberadaannya.
Baca juga: Hari Krida Pertanian 2024, Pemkab Jember Luncurkan J-Sultan
"Sabu yang dipesan tersangka itu rencananya akan diedarkan kembali dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan," papar Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Atas perbuatannya, AK saat ini telah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Melihat Budi Daya Melon Berbasis IoT di Kediri: Petani Ringan, Rasa Buah Lebih Manis
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengurai jaringan tersangka," tandas Daniel.