jatimnow.com - Rumah milik Sumargo, warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung disatroni maling saat ditinggal bersilaturahmi ke rumah saudaranya.
Uang puluhan juta rupiah yang disimpan di rumah raib. Tak membutuhkan waktu lama, polisi menangkap pelaku berinisial TWP (30), warga Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, pencurian dilakukan pelaku pada Sabtu (22/4/2023) lalu.
Baca juga: Cerita Pegawai Klinik Asal Sumenep Curi 7 Kursi Taman di Surabaya Pakai Ambulans
"Pelaku masih family korban dan pernah ikut bekerja di rumah tersebut," ujar Anshori, Kamis (27/4/2023).
Anshori menerangkan, saat itu korban bersama keluarga bersilaturahmi ke rumah saudaranya, di wilayah Kecamatan Pagerwojo. Korban kaget saat pulang, karena uang tunai Rp30 juta yang disimpannya raib.
Baca juga: Rekayasa Pencurian di Jember, Supervisor Konter HP Dibui
"Korban kemudian membuat laporan polisi, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," terang dia.
Pelaku kemudian ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo. Dari tangannya, polisi menyita uang yang dicuri tersebut. Mayoritas uang tersebut masih baru dan disiapkan untuk memberi angpao lebaran.
"Uangnya banyak yang baru karena akan digunakan korban untuk memberi angpao saat lebaran," jelas Anshori.
Baca juga: Petik Kopi Malam Hari, Dua Warga Jember Ditangkap di Perkebunan PDP Kahyangan
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku pernah ketahuan mencuri, tapi diselesaikan lewat jalur kekeluargaan.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngantru," pungkas Anshori.