jatimnow.com - Tindak pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram makin merebak di Banyuwangi. Kali ini polisi mengamankan satu orang pencuri tabung gas melon yang beroperasi di Kecamatan Kalibaru.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku berinisial SM (28), polisi mengamankan 10 tabung gas elpiji. Pria asal Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru itu diamankan setelah tepergok korbannya usai mencuri tabung gas melon di salah satu toko milik warga.
"Benar, pelaku kita amankan setelah tepergok mencuri tabung gas di salah satu toko milik warga pada Kamis kemarin," kata Kapolsek Kalibaru Iptu Yaman Adinata kepada jatimnow.com, Jumat (28/4/2023).
Baca juga: Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor
Lanjut Yaman, sebelum tertangkap basah, identitas pelaku telah diketahui oleh pemilik toko yang sebelumnya kehilangan 2 buah tabung gas. Berbekal dari video CCTV, korban akhirnya memergoki pelaku saat beraksi di toko lain.
"Saat pelaku menenteng tabung gas, korban langsung menghadangnya. Dan menanyai asal muasal tabung gas yang dibawanya," jelasnya.
Karena terdesak, akhirnya pelaku mengakui tabung gas yang ia bawa bukanlah miliknya melainkan barang curian. SM juga mengakui sebelumnya turut mencuri tabung gas milik korban yang diketahui bernama Sam (59), warga Dusun Krajan, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru.
Baca juga: Maling Bobol Ruko di Malang, Penghuni Tidur Pulas Seperti Kena Sirep
Merasa dirugikan, Sam bersama korban lain langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Kalibaru. Dan berujung penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pencurian tabung gas melon di toko milik Sam dilakoni pelaku pada 8 April 2023 lalu. Yaman menambahkan, setelah dilakukan pengembangan didapatilah 10 tabung gas yang diduga merupakan hasil pencurian.
"Termasuk tabung gas yang ditenteng pelaku saat diperkogi korban Sam," terangnya.
Baca juga: Maling Satroni Rumah Warga di Ponorogo, Gondol Angpau Lebaran
Selain mengamankan 10 tabung gas gas elpiji 3 kilogram tanpa isi, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp166.000 diduga hasil penjualan tabung gas. Yaman mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan status tersangka kepada pelaku.
"Tersangka kita jerat dengan pasal Dugaan tindak pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 65 juncto Pasa 363 Ayat ke 5E KUHP," tandasnya.