jatimnow.com - Seorang pria berinisial RJP (36), warga Jalan Gubeng Airlangga, Kecamatan Gubeng, Surabaya ditangkap polisi karena terlibat dalam lingkaran peredaran narkoba jenis sabu.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya ketika sedang menunggu pelanggannya.
"Saat kami sergap dan dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, tim kami temukan dua poket sabu dengan berat total 2,06 gram," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu di Bangkalan Kembali Ditangkap
Daniel menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menjelaskan bahwa sering adanya peredaran sabu di lokasi tempat tersangka tinggal.
Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan profiling dan penyelidikan sehingga mengarah kepada tersangka.
Baca juga: Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
"Dari hasil penyelidikan, tersebut sehingga tim kami berhasil menyergap tersangka saat di rumah dan sedang menunggu pelanggannya yang kerap beli sabu kepadanya," jelas alumni Akpol tahun 2004.
Tersangka beserta barang bukti sabu, kemudian, digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lanjut.
Baca juga: Petugas SPBU Bangkalan Ditangkap Polisi, Nyambi Jualan Sabu
Dalam pemeriksaan, tersangka RPJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA (DPO), di Bogangin, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, pada Jumat, 31 Maret 2023.
"Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur Daniel.