jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan melibas empat budak narkoba sejak awal Mei 2023. Selain itu petugas juga menyita belasan poket narkoba jenis sabu sebagai barang buktinya.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan jika para tersangka ini diamankan di TKP berbeda, seperti salah satunya tersangka Arief Ika Candra Alias Bagong (44), warga Wunut, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang dibekuk polisi di rumahnya saat Rabu (3/5) lalu.
"Dari penangkapan Arief alias Bagong, kami mengamankan barang bukti 6 plastik kecil berisi sabu dengan berat total 2,16 gram," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan
Sehari berselang tepatnya Kamis (4/5) malam hari, polisi menangkap dua sekawan yang sedang merencanakan transaksi sabu di dalam sebuah rumah di Dusun/Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Wisatawan ke Bromo Jalur Pasuruan Membludak, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup
Identitas dua sekawan itu bernama Dimas Pranoto (40) dan Irmawan (40). Mereka berdua juga merupakan warga Dusun Jimbaran.
"Selain mengamankan uang hasil transaksi, kami juga menyita 3 bungkus plastik berini sabu yang berat totalnya sekitar 8,4 gram sebagai barang bukti," terangnya.
Terakhir, Slamet mengungkapkan jika jajarannya membekuk seorang residivis kasus kejahatan yang kembali berulah dengan terlibat dalam bisnis peredaran sabu.
Baca juga: Motif Mertua di Pasuruan Bunuh Menantu Hamil karena Gagal Salurkan Birahi
Seorang residivis bernama Aris Faizar Rokhman (41), warga Dusun/Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo itu dibekuk polisi pada Jumat (5/5) malam, saat berada di dalam rumahnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,01 gram, yang dibungkus platik kemasan minunan rasa sereal. "Tersangka Aris Faizar ini adalah residivis," tandasnya.