jatimnow.com - Nanang Setyo Mardiyono, warga Desa Semen, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, terpaksa berurusan dengan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri.
Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam sebuah kantor swasta ini, tertangkap setelah mengambil sebuah paket narkotika jenis ganja, seberat 2,2 ons.
Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar menerangkan, penangapan pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi pembelian ganja.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengaku membeli ganja melalui telepon dengan harga Rp 1 juta. Barang itu kemudian diletakan oleh bandar di sebuah tempat yang sudah disepakati.
“Transaksi mereka menggunakan sistem ranjau, jadi barang diletakkan di tempat yang sudah disepakati tanpa perlu bertemu," kata Bunawar saat jumpa pers, Senin (20/8/2018).
Menurut Bunawar, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi dengan bandar yang saat ini masih dicari oleh petugas. Biasanya, mereka bertransaksi hanya menggunakan telpon.
Setelah pelaku mentransfer uang, barang haram itu kemudian dikirim. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan, terutama terkait keterangan yang diberikan oleh pelaku.
Akibat perbuatnnya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Sambut Rakordal Program Dukungan Manajemen Tahun 2024
Sementara itu, pelaku mengaku membeli ganja untuk digunakannya sendiri. Dalam satu hari, pelaku biasanya menghisap tiga linting ganja.
Bahkan, pelaku biasanya melakukan transaksi sebesar Rp 750 ribu dan mendapatkan ganja kering dengan ukuran satu pack rokok. "Ini saya beli Rp 1 juta dapatnya kok banyak. Saya biasanya gunakan sendiri," tuturnya.
Reporter: Wanda R Putri
Baca juga: Satpol PP dan BNN Razia Hiburan Malam di Surabaya, 2 Orang Positif Narkoba
Editor: Arif Ardianto