jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Puri meringkus pasangan suami istri (pasutri). Keduanya melakukan pencurian motor nopol S 5557 SD.
Pasutri tersebut yakni SL dan YA warga Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kanit Reskrim Polsek Puri, Iptu Suparno mengatakan, pasutri tersebut berhasil dibekuk setelah melakukan penyelidikan dan berbekal dari rekaman CCTV.
Baca juga: Polsek Kediri Kota Tangkap Maling Motor di Kos-kosan Dandangan
"Dari penyelidikan dan alat bukti yang mencukupi, kami berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya," kata Suparno, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Tempat Ibadah
Ia menambahkan, hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri motor di Desa Plososari, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
"Pasutri ini modusnya berkeliling untuk mencari sasaran dengan mengendarai motor berboncengan. Melihat motor yang terparkir, pelaku pria atau si suami langsung merusak rumah kunci dengan kunci T lalu kabur," ungkapnya.
Baca juga: Jaringan Curanmor di 4 Kota Diungkap Polda Jatim, 12 Tersangka diamankan
Menurut Suparno, motor hasil curian itu lalu dijual ke penadah. Mereka bertemu di daerah Japanan, Kabupaten Pasuruan.
"Selain melakukan aksinya di Puri, kedua pelaku juga mengaku sudah mencuri motor di Dlanggu, Jatirejo dan Sooko," pungkasnya.