jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Puri meringkus pasangan suami istri (pasutri). Keduanya melakukan pencurian motor nopol S 5557 SD.
Pasutri tersebut yakni SL dan YA warga Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kanit Reskrim Polsek Puri, Iptu Suparno mengatakan, pasutri tersebut berhasil dibekuk setelah melakukan penyelidikan dan berbekal dari rekaman CCTV.
Baca juga: Modus Tukar Kunci Saat Korban Mandi, Pelaku Curanmor di Probolinggo Diringkus Polisi
"Dari penyelidikan dan alat bukti yang mencukupi, kami berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya," kata Suparno, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Apes! Antar Maling Motor, Tukang Ojek di Jember Babak Belur Dihajar Warga
Ia menambahkan, hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri motor di Desa Plososari, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
"Pasutri ini modusnya berkeliling untuk mencari sasaran dengan mengendarai motor berboncengan. Melihat motor yang terparkir, pelaku pria atau si suami langsung merusak rumah kunci dengan kunci T lalu kabur," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Ungkap 178 Kejahatan di Jatim Selama Juli, Surabaya-Malang Mendominasi
Menurut Suparno, motor hasil curian itu lalu dijual ke penadah. Mereka bertemu di daerah Japanan, Kabupaten Pasuruan.
"Selain melakukan aksinya di Puri, kedua pelaku juga mengaku sudah mencuri motor di Dlanggu, Jatirejo dan Sooko," pungkasnya.