Pasutri Maling Motor di Mojokerto Diringkus Polisi

Kamis, 18 Mei 2023 12:37 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
ilustrasi

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Puri meringkus pasangan suami istri (pasutri). Keduanya melakukan pencurian motor nopol S 5557 SD.

Pasutri tersebut yakni SL dan YA warga Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Kanit Reskrim Polsek Puri, Iptu Suparno mengatakan, pasutri tersebut berhasil dibekuk setelah melakukan penyelidikan dan berbekal dari rekaman CCTV.

Baca juga: Warga Blora Gondol Motor Pelajar di Probolinggo Gegara Kunci Nyantol

"Dari penyelidikan dan alat bukti yang mencukupi, kami berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya," kata Suparno, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: 2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

Ia menambahkan, hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri motor di Desa Plososari, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

\

"Pasutri ini modusnya berkeliling untuk mencari sasaran dengan mengendarai motor berboncengan. Melihat motor yang terparkir, pelaku pria atau si suami langsung merusak rumah kunci dengan kunci T lalu kabur," ungkapnya.

Baca juga: 3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

Menurut Suparno, motor hasil curian itu lalu dijual ke penadah. Mereka bertemu di daerah Japanan, Kabupaten Pasuruan.

"Selain melakukan aksinya di Puri, kedua pelaku juga mengaku sudah mencuri motor di Dlanggu, Jatirejo dan Sooko," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler