jatimnow.com - Organisasi profesi tenaga medis dan kesehatan di Kota Kediri menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan.
Melalui diskusi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menilai pembahasan RUU Kesehatan terlalu tergesa-gesa, dengan prosedur perundangan dan substansi yang masih perlu koreksi.
Ketua IDI cabang Kota Kediri dr. Badrul Munir mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan DPRD Kota Kediri untuk mereka bisa menyampaikan poin-poin keberatan itu.
Baca juga: TPA Klotok Overload, Pemerintah Kota Kediri Siapkan Lahan Baru Seluas 6 Hektare
“Kita sudah pernah menyampaikannya ke DPRD Kota, sudah diterima PKS yang berjanji akan menyampaikan ke fraksinya. Sudah ke Sekretaris Daerah Kota Kediri juga, untuk bisa meneruskan poin-poin curhatan kami ke pemerintah pusat,” kata dr Badrul Munir, Rabu (7/6/2023).
Ada tiga poin atau isu penting yang menjadi sorotan mereka dalam pembahasan RUU Kesehatan ini. Pertama terkait terkait isu kemanusiaan, isu ketahanan dengan adanya upaya mendatangkan dokter dan tenaga kesehatan asing tanpa melalui seleksi kompetensi dan adaptasi.
Ketiga ada isu keamanan, di mana menurut mereka negara tidak memiliki privasi atau data kesehatan yang bisa dikirim ke luar negeri.
Pihaknya paham, bahwa sejatinya menurut pemerintah lahirnya RUU Kesehatan mendukung transformasi kesehatan di Indonesia.
Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dibahas DPR dan pemerintah juga berpotensi menghambat kebutuhan terhadap pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter, perawat, bidan, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan.
Baca juga: Tiket Laga Kandang Persik Kediri Kini Dijual di Sejumlah Coffee Shop, Ini Daftarnya
Namun, sejumlah pasal yang dinilai problematik dan belum memenuhi harapan publik bisa dicarikan solusinya, melalui sejumlah diskusi yang konstruktif antarpara pemangku kebijakan dan masyarakat.
“Penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law seyogyanya melibatkan dan menerima masukan dari Organisasi Profesi. Hal-hal yang masih menjadi permasalahan dapat didiskusikan tingkat daerah,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, dr Fauzan Adima mengapresiasi perjuangan tenaga kesehatan di Kota Kediri dalam upaya penolakan RUU Kesehatan yang dinilai juga berdampak pada masyarakat.
“Kami Dinas Kesehatan Kota Kediri cukup mengapresiasi perjuangan-perjuangan nakes di Kota Kediri yang juga ikut berkontribusi dalam penolakan RUU Kesehatan ini, semoga semuanya ada jalan tengah, titik temu, pemerintah pusat mau mendengarkan suara organisasi profesi sehingga ini bisa dibahas lebih terbuka lagi, lebih detil lagi, sehingga terjadi kesimpulan yang bisa memberikan manfaat untuk semuanya terutama untuk negara dan bangsa,” kata dr Fauzan.
Baca juga: 29 Rumah di Bujel Kota Kediri Rusak Diterjang Puting Beliung, 1 Warga Terluka
Fauzan juga menegaskan soal perlindungan terhadap tenaga kesehatan. Menurutnya, jangan sampai nakes ini ada ketakutan untuk menolong, ketakutan artinya kalau sampai terjadi risiko bisa dikriminalisasi dan dipidana.
“Contoh di rumah sakit misalnya di IGD dokter akan melakukan penolongan emergency ternyata terjadi risiko yang ditimbulkan itu dianggap mall praktik. Ini yang dikhawatirkan nakes di Indonesia,” jelasnya.
Saat ini keresahan itu sudah dirasakan oleh tenaga kesehatan di Kota Kediri. Namun, terkait ancaman mogok masal, dr Fauzan berharap ini tidak sampai terjadi. Dia mengimbau agar mereka tetap mempertimbangkan keselamatan pasien.
“Kami antisipasi karena ini adalah masalah organisasi profesi pusat ya kalau sampai itu berdampak di Kediri, tentu kami antisipasi kami beri imbauan kepada para nakes kalau pun sampai terjadi mogok jangan sampai mengorbankan pelayanan kesehatan di Kota kediri terutama penyelamatan pasien. Saya yakin nakes akan mempertimbangkan hal tersebut,” tandasnya.