jatimnow.com - Koperasi Satoshi Naka Moto melakukan Memorandum of Undestanding (MOU) dengan Law Office Mulyadi & Partners, Senin (12/6/2023).
Pimpinan Koperasi Satoshi Naka Moto, Suadi mengatakan, kerja sama antar keduanya ini dilakukan dalam rangka memperkuat public relation, ketenagakerjaan, perselisihan hukum, hingga upaya untuk mengantisipasi kredit fiktif.
"Dengan pendampingan dengan Mulyadi & Partners ini kami berupaya agar mendapat konsultan di bidang hukum. Di satu sisi juga sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya pinjaman fiktif," ucap Suadi.
Baca juga: Pelaku UMKM dan Koperasi di Lamongan Deklarasi Dukungan Yes - Dirham
Dirinya berharap, kerja sama ini bisa semakin menaikkan level Koperasi Satoshi Naka Moto dan semakin menata tertibnya administrasi ke depannya.
Baca juga: Kepala Dinas Koperasi Jatim Andromeda Qomariah Wafat
"Kami tentunya juga butuh pendampingan hukum setiap program yang kami jalankan," imbuh Suadi.
Selain itu, dari MOU ini, Koperasi Satoshi Naka Moto juga mengupayakan adanya penguatan sistem seiring pertumbuhan industri koperasi.
Baca juga: Pesan Bupati Ponorogo untuk Koperasi di Tengah Dunia Digital
Dalam kesempatan yang sama, Managing Partners Nabila Fitriani menambahkan, kerja sama ini adalah tahap awal bagaimana koperasi nantinya bisa lebih lagi berpartisipasi dalam usaha kerakyatan.
"Ada kesinambungan visi antara kami dan Koperasi Satoshi Naka Moto pada intinya," kata Nabila.