jatimnow.com - Puluhan pedagang toko kelontong, mengikuti sosialisasi rokok ilegal yang diadakan oleh Pemkab Gresik melalui Satpol PP di Balai Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Rabu (21/6/2023).
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto, mengatakan bahwa sosialisasi ini menindaklanjuti peraturan perundang-undangan di bidang cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2023.
"Seluruh masyarakat harus diberikan pemahaman tentang rokok ilegal. Khususnya para pedagang toko kelontong karena mereka berinteraksi langsung dengan para sales rokok ilegal. Sehingga harus paham, mana yang boleh, mana yang dilarang," kata Suprapto.
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi rokok ilegal tanpa pita cukai. Sebab, peredarannya telah merugikan negara.
"Kami akan terus turun ke masyarakat bersama-sama memerangi rokok ilegal tanpa cukai," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mangatakan, sosialisasi rokok ilegal terus dilakukan di berbagai wilayah Gresik. Baik daratan hingga wilayah Pulau Bawean.
Bu Min menyebut, Indonesia menjadi salah satu penghasil tembakau dan penghasil rokok. Maka, harus ada pajak yang wajib dikeluarkan.
"Nantinya, pajak tersebut dikembalikan lagi kepada masyarakat. Termasuk program kesehatan dan lingkungan," ujar Bu Min.
Wakil bupati perempuan pertama di Gresik itu menambahkan, pedagang dan pengguna rokok harus mengetahui jenis rokok ilegal. Salah satunya harganya yang murah.
Baca juga: Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu
"Kemarin di media sosial ada rokok dijual harga Rp7.000 per bungkus. Kami khawatir rokok tersebut ilegal," ungkap Bu Min.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi menyampaikan, salah satu ciri-ciri rokok ilegal adalah dijual dengan harga yang sangat murah.
Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai. Kemudian, bungkus rokok polosan dan berpita cukai bekas atau palsu, serta berpita cukai yang bukan peruntukannya.
"Karena setiap pita cukai ada kodenya masing-masing. Sesuai dengan pabrik-pabrik tertentu," kata Eko saat sosialisasi di Balai Desa Sumput, kecamatan Driyorejo, Gresik.
Baca juga: Penyeludupan Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Surabaya, Rugikan Negara Rp1,2 M
Eko mengatakan, kabupaten Gresik hanya menjadi transit rokok ilegal. Sehingga banyak temuan rokok yang tidak sesuai standar ditemukan di toko kelontong.
"Di Bea Cukai Gresik kami ada target dalam satu tahun, sebanyak 1,5 juta batang rokok," imbuhnya.
Bea Cukai Gresik sudah menangkap penjual rokok ilegal. Kasusnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri Gresik. Beberapa waktu lalu telah dilakukan pemusnahan barang bukti.
"Kami bersama Satpol PP, TNI, Polri terus berkolaborasi melakukan penindakan dan sosialisasi rokok ilegal," pungkasnya. (Adv)