Temuan KPU Ponorogo dari Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg

Kamis, 22 Jun 2023 15:01 WIB
Reporter :
Ahmad Fauzani
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menyebut telah melakukan melakukan verifikasi admintrasi (Vermin) berkas 658 bakal calon legislatif (Bacaleg). KPU menemukan beberapa Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS).

Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi mengaku bahwa telah selesai melakukan Vermin. Akan tetapi secara formal sesuai tahapan tanggal 24 dan 25 Juni baru busa diumumkan.

“Nanti masa perbaikan pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Tahapan nanti itu ada pengajuan, Vermin, perbaikan, dan penetapan,” ujarnya, Kamis (22/6/2023)

Baca juga: KPU Ponorogo Gandeng 5 Panelis di Debat Terakhir, Ada Lulusan Luar Negeri

Hasil Vermin, kata dia, masing-masing partai politik berpotensi Bacalegnya belum memenuhi syarat. Akan tetapi dia tidak menyebutkan secara rinci kesalahan apa menyebabkan Bacaleg menjadi BMS.

Baca juga: KPU Ponorogo Catat 625 Warga Ajukan Pindah Pilih, Tersebar di 215 TPS

"Salah satunya (berkas) tidak diupload, menjadi belum memenuhi syarat. Ada kesalahan kecil lainnya. Misal Bacaleg salah mengetik nama. Juga bisa tidak menginput NIK (nomor induk kependudukan), tempat tanggal lahir,” urainya.

\

Perihal jumlah Bacaleg yang belum BMS,dia tidak menyebutkan secara pasti angka serta persentase.

Baca juga: Debat Kedua Pilkada Ponorogo: Ipong Puas, Sugiri Anggap Kurang Fokus

Sementara, untuk perubahan nama, daerah pemilihan dan nomor urut, Awran Hamidi mengaku belum ada.

“Parpol bisa ganti nama Bacaleg, Dapil, nomor urut. Aturan perbedaannya itu yang signifikan. Bisa sampai sebelum daftar caleg tetap. Tetapi harus tanda tangan ketua partai,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler