Pixel Code jatimnow.com

Rekapitulasi Pilkada Ponorogo 2024 Rampung, Total Partisipasi Pemilih 75 Persen

Editor : Yanuar D  
Dua paslon Pilkada Ponorogo saat mengambil nomor urut beberapa waktu lalu. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Dua paslon Pilkada Ponorogo saat mengambil nomor urut beberapa waktu lalu. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada Ponorogo 2024 tingkat kabupaten selesai, pada Selasa (3/12/2024). Sugiri Sancoko - Lisdyarita unggul dari pasangan Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusumo Daru.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Sugiri Sancoko - Lisdyarita memperoleh 300.790 suara sah. Sementara rivalnya Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusumo Daru hanya mengantongi 254.618 suara sah. 

Ketua KPU Ponorogo R. Gaguk Ika Prayitna menjelaskan jika total suara sah hasil Pilkada Ponorogo sebanyak 555.408. Sedangkan suara tidak sah tercatat 19.565 suara tidak sah. Total partisipasi pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 ini mencapai sekitar 75 persen.

Rekapitulasi Hasil Pilkada Ponorogo 2024Rekapitulasi Hasil Pilkada Ponorogo 2024

Dari rekapitulasi tingkat kabupaten itu, diketahui duet petahana Sugiri Sancoko - Lisdyarita unggul di 13 kecamatan. Meliputi Kecamatan Babadan, Badegan, Balong, Bungkal, Jambon, Jenangan, Jetis, Kauman, Mlarak, Ponorogo (Kota), Sampung, Siman dan Sukorejo.

Baca juga:
Distribusi Logistik Pilkada Ponorogo Dimulai, KPU Prioritaskan Daerah Tersulit

Sementara Ipong - Luhur menang di Kecamtan Ngebel, Ngrayun, Pudak, Pulung, Sambit, Sawoo, Slahung, dan Sooko.

“Rekapitulasi dan penetapan perolehan suara sudah kami lakukan. Setelah ini menunggu ada tidaknya gugatan, sebelum dilakukan penetapan paslon terpilih nanti,” jelas Gaguk.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) masa sanggah atau gugatan diberikan selama tiga hari usai penetapan rekapitulasi hasil Pilkada Ponorogo. 

Baca juga:
KPU Ponorogo Gandeng 5 Panelis di Debat Terakhir, Ada Lulusan Luar Negeri

Namun, untuk penetapan calon terpilih, KPU Ponorogo masih harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan MK. Sebab, jika ada permohonan gugatan penyelesaian perselisihan hasil pilkada, maka MK akan mencatatkannya dalam BRBK tersebut.  

"BRPK itu keluarnya kapan, tentu tidak bisa kami perkirakan apakah seminggu atau sebulan,” tandasnya.