Pixel Code jatimnow.com

Pelantikan Bupati Ponorogo Terpilih Diundur Maret 2025, Kenapa?

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
Ketua KPU Ponorogo R. Gaguk Ika Prayitna. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Ketua KPU Ponorogo R. Gaguk Ika Prayitna. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dikabarkan mengalami penundaan hingga Maret 2025. Sebelumnya, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitna, menyatakan bahwa proses pelantikan harus menunggu penetapan dari KPU RI yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Prosedur pelantikan menunggu penetapan pemenang dari KPU. Penetapan ini bergantung pada keputusan MK, apakah ada sengketa atau tidak,” ungkap Gaguk pada Jumat (3/1/2025).

Gugatan terkait hasil Pilkada Ponorogo diajukan oleh pasangan calon nomor 1, Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Ndaru. Saat ini, KPU sedang menunggu pengumuman dari MK mengenai diterima atau tidaknya gugatan tersebut.

“Jika gugatan tidak diterima MK, KPU RI akan menyampaikan informasi bahwa Ponorogo tidak termasuk dalam sengketa. Dalam kondisi tersebut, pelantikan bisa segera dilakukan,” jelas Gaguk.

Baca juga:
Rekapitulasi Pilkada Ponorogo 2024 Rampung, Total Partisipasi Pemilih 75 Persen

Namun, jika gugatan masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), prosesnya akan berlanjut dengan sidang di MK.

“Kami akan menunggu hasil sidang dan putusan MK. Setelah itu, penetapan pemenang baru bisa dilakukan,” tambahnya.

Sesuai informasi, pemeriksaan awal sengketa Pilkada akan dimulai pada 8 Januari 2025. Sidang ini akan menentukan apakah perkara gugur atau berlanjut. Proses pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada 14–28 Februari 2025, diikuti rapat permusyawaratan hakim pada 3–6 Maret 2025. Pengucapan putusan akhir direncanakan berlangsung pada 7–11 Maret 2025.

Baca juga:
Distribusi Logistik Pilkada Ponorogo Dimulai, KPU Prioritaskan Daerah Tersulit

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi karena sejumlah daerah mengajukan sengketa Pilkada ke MK. Masyarakat Ponorogo pun berharap agar proses penyelesaian sengketa berjalan lancar, sehingga pelantikan kepala daerah terpilih dapat segera terlaksana.