jatimnow.com - Rencana akan digelar aksi #2019GantiPresiden di Kota Surabaya pada Minggu (26/8/2018). Namun, pihak kepolisian tidak mengeluarkan surat izin keramaian terhadap aksi tersebut.
"Surat tanda pemberitahuan sudah kita terima," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (24/8/2018).
Meski telah menerima STP (surat tanda pemberitahuan) dari peserta aksi, pihak kepolisian kata Barung, pihak kepolisian tidak akan memberikan izin keramaian.
Baca juga: Terlilit Utang Akibat Judol, Pria di Bondowoso Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal
Alasannya, ada beberapa faktor pertimbangan polisi tidak mengeluarkan izin diantaranya, ingin menjaga kondusifitas Kota Surabaya.
"Kita tidak memberikan izin keramaian, karena kami ingin menjaga kondusifitas keamanan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Beras Premium Oplosan di Sidoarjo, Produksi 14 Ton Sehari
Dengan tidak adanya izin keramaian, polisi berharap agar kelompok yang akan menyampaikan pendapat di muka umum dengan tema #2019GantiPresiden, mentaati aturan.
"Kalau tetap dilakukan, berarti ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan. Bisa dilakukan dengan preemtif maupun represif," jelasnya.
Dari informasi yang beredar di media sosial, diperkirakan ada kelompok massa yang akan menggelar aksi #2019GantiPresiden di sekitar Tugu Pahlawan, pada Minggu (26/8/2018).
Baca juga: Jaringan Curanmor di 4 Kota Diungkap Polda Jatim, 12 Tersangka diamankan
Reporter: Jajeli Rois
Editor: Erwin Yohanes