jatimnow.com - Sebanyak 1.088 tenaga honorer di Kabupaten Trenggalek menerima surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dari 1.088 P3K tersebut, 969 orang diantaranya merupakan tenaga pendidik atau guru, sedangkan sisanya yaitu 119 orang adalah jabatan fungsional di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin meminta para pegawai P3K untuk melaporkan langsung kepada dirinya jika ada yang mengiming-imingi jabatan dengan memberikan sejumlah imbalan.
Baca juga: Ratusan Warga 2 Desa di Trenggalek Protes Jalan Rusak, Cabup Siap Perbaiki?
"Mayoritas yang (dilantik) adalah yang selama ini sudah mengabdi sebagai honorer, jadi kepastian dilantik ini menjadi semangat baru. Laporkan saja dan akan saya jaga kerahasiaannya, sudah saya pesankan itu," ujarnya, Senin (14/7/2023).
Baca juga: Bupati Trenggalek Raih Tanda Kehormatan Satyalencana Wirakarya Koperasi dan UMKM
Sementara itu Kepala Kantor Regional II BKN. Mohammad Ridwan menjelaskan surat keputusan pengangkatan P3K ini bisa turun setelah Kanreg BKN melakukan verifikasi dan validasi terhadap data para pegawai honorer.
"Hal itu kami teruskan dengan mengeluarkan Pertek pertimbangan teknis P3K yang akhirnya ditindaklanjuti oleh SK tersebut," terangnya
Baca juga: Serius Tangani Stunting, Bupati Trenggalek Terima Penghargaan Insentif Fiskal
Mereka yang telah menerima SK tersebut, dipastikan telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana hak dan kewajibannya sama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
"Mulai 1 Agustus juga mendapatkan gaji 2-3 kali lipat dibandingkan sebelumnya saat menjadi honorer," tutupnya.