jatimnow.com - Aksi pemerkosaan terjadi di Kabupaten Pamekasan. Tindakan bejat itu dilakukan oleh Sipul (24) warga Pamekasan terhadap adik iparnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama mengatakan aksi bejat tersangka dilakukan di dalam rumahnya. Korban yang tinggal serumah itu dimanfaatkan pelaku untuk melayani nafsunya.
"Jadi korban ini tinggal satu rumah dengan pelaku dan memiliki kamar sendiri," ujarnya, Senin (31/7).
Baca juga: Pria di Pacitan Terciduk Setubuhi Pacar Dalam Kamar Kos
Korban yang masih duduk di bangku sekolah ini lalu diminta pelaku untuk melakukan tindakan tak senonoh itu dengan iming-iming diberi imbalan uang. Korban yang takut pada pelaku itu lalu menuruti kemauan kakak iparnya tersebut.
Baca juga: Residivis Narkoba Warga Sidoarjo Tega Tiduri Anak Kandung yang Masih SD
"Dari pengakuan pelaku ia mengiming-imingi sejumlah uang pada korban untuk melancarkan aksi bejat tersebut," tambahnya.
Eka mengatakan, pelaku melakukan aksinya tak hanya sekali saja. Namun sudah berulang kali sejak dua tahun terakhir. Bahkan, kini korban hamil anak pelaku tersebut.
Baca juga: 3 Kali Tiduri Teman Kencan Facebook hingga Hamil, Sopir Truk di Bangkalan Diringkus Polisi
"Korban hingga saat ini trauma akibat aksi pelaku. Bahkan ia berhenti sekolah karena hal tersebut," imbuhnya.
Kini pelaku telah diamankan polisi dan dibawa ke Mapolres Pamekasan. Pelaku dituntut pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.