jatimnow.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Lamongan menarget sekitar 80-90 persen anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebelum berKTP-el.
Berdasarkan data administratif perbulan Juli 2023 terdapat 133.229 anak di Lamongan sudah memiliki KIA atau setara 46 persen dari 292.203 anak Lamongan.
Sementara untuk merampungkan sisanya atau sekitar 158.974 anak, Pemkab Lamongan dekatkan layanan KIA di setiap kecamatan se-Kabupaten Lamongan.
Baca juga: Menengok Kesiapan Pemkab Lamongan Hadapi Wacana Kurikulum Baru
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan, Achmad Edwin Anedi, KIA dapat mempermudah pengurusan administrasi seperti jaminan kesehatan, pembukaan rekening tabungan, pengurusan imigrasi, mendaftar sekolah, hingga mencegah perdagangan anak.
“KIA bermanfaat sekali disamping sebagai identitas mandiri untuk mengurus kesehatan, perjalanan luar negeri, bahkan untuk mencegah tindak kejahatan ini sangat memudahkan dan membantu,” ucap Edwin saat ditemui di Kantor Disdukcapil Lamongan, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
Namun, karena masih adanya anggapan di benak orang tua bahwa KIA belum penting, Disdukcapil Lamongan melakukan langkah preventif yang berkolaborasi bersama Dinas Pendidikan Lamongan dan kantor kecamatan se-Kabupaten Lamongan, untuk mensosialisasikan sekaligus mendekatkan pelayanan kepengurusan KIA.
Syarat pengurusan KIA, berdasarkan peraturan Permendagri Nomor 2 tahun 2016, untuk usia 5-16 tahun melampikan foto kopi KTP kedua orang tua, foto kopi kartu keluarga (KK), akta kelahiran, formulir pendaftaran, dan pas foto anak.
Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup didaftarkan ke kantor kecamatan dengan membawa KK dan KTP orang tua, yang nantinya masuk kedalam program 3 in 1 (KK baru, akta kelahiran anak, dan KIA).
Baca juga: 220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil
Adanya sinergitas dengan lembaga sekolah, peserta didik Lamongan yang belum memiliki KIA dapat melakukan pengurusan di sekolah masing-masing dengan melampirkan persyaratan foto kopi KK, akta kelahiran, formulir pendaftaran, dan pas foto. KIA akan jadi dan dapat diambil di kantor kecamatan.
Edwin berharap, langkah tersebut dapat meningkatkan kepedulian sejak dini akan pentingnya data administrasi kependudukan.