jatimnow.com - Dua oknum debt collector bernama Bendol dan Untung melakukan penyitaan mobil terhadap korban Zainul di Desa Ngrandu, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo pada akhir Juli 2023.
Merasa tidak terima, Zainul didampingi kuasa hukumnya, Sumadi, melaporkan insiden tersebut ke Satreskrim Polres Ponorogo pada Kamis (10/8/2023).
Sumadi mengungkapkan bahwa Zainul meminjam kendaraan milik Roni Agus Setiawan yang dalam kondisi masih dalam cicilan, untuk digunakan untuk sebuah hajatan.
Baca juga: Debt Collector di Probolinggo Babak Belur Dikeroyok, 11 Pelaku Buron
Namun, pada 25 Juli 2023, Zainul dihadapkan oleh Bendol dan Untung (debt collector), yang ingin menarik mobil Toyota Innova Reborn milik Roni. Dalam tekanan dan bentakan, Zainul dipaksa menandatangani surat pelepasan dan penyerahan kendaraan.
"Tidak ada fisik memang. Tapi ada tekanan nonverbal yang didapatkan oleh klien kami," ujar Kuasa hukum Zainul, Sumadi, Kamis (10/7/2023)
Dia mengklaim bahwa proses tindakan tersebut melanggar hukum karena Zainul bukanlah pihak penerima fidusia. Selain itu, pemilik mobil juga telah mencoba untuk melunasi tunggakan angsuran, tetapi pembayaran diblokir oleh pihak leasing.
Baca juga: Video Viral, Diduga Debt Collector Hendak Ambil Motor Pemilik Warkop di Jember
"Sudah dibayar tetapi diblokir memang oleh leasing, ya gimana lagi?,” kata Zainul
Oleh karena itu, mereka melaporkan dua pihak, yakni debt collector dengan pasal 368 KUHP dan pihak finance dengan pasal 480 KUHP.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengonfirmasi penerimaan laporan ini dan menyatakan bahwa dugaan pemerasan atau perampasan terhadap mobil tersebut terjadi pada tanggal 25 Juli.
Baca juga: Viral, Aksi Debt Collector Kejar Debitur di Jembatan Suramadu
“Polisi akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait insiden ini,” pungkasnya.