Permen LH: Sound System Maksimal 70 Desibel, Asumsi-Pemkab Tulungagung Sepakat

Selasa, 22 Agu 2023 07:30 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Suasana audiensi Asumsi dengan Pemkab Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Adanya larangan adu sound system atau battle sound yang dikeluarkan oleh Polres Tulungagung mendapat respon dari Aliansi Sound Miniatur Seluruh Indonesia (Asumsi).

Awalnya mereka akan menggelar aksi turun jalan, namun akhirnya mereka melakukan audiensi dengan Pemkab setempat. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa maksimal sound system yang boleh digunakan adalah 70 desibel.

Perwakilan Asumsi Tulungagung, Fikri mempertanyakaan standart sound system yang boleh digunakan dalam acara Agustusan. Pasalnya, larangan penggunaan sound system masih menjadi perdebatan di masyarakat.

Baca juga: Simak Aturan Sound System di Kabupaten Malang, Jangan Dilanggar!

Selain itu, audiensi ini juga menyepakati mereka maksimal boleh membawa 8 baris sound system. Kesepakatan ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa terganggu dengan suara keras yang dikeluarkan dari sound system tersebut.

"Tadi sudah ada kesepakatan, bahwa sound system yang boleh digunakan 70 desibel agar tidak mengganggu masyarakat," ujarnya, Senin (21/08/2023).

Baca juga: Yodeka Kopaba Pendaki Gunung Arjuno Meninggal Dunia dan 7 Truk Akan Battle Sound Diamankan Polisi

Fikri juga mengaku mendapatkan kesulitan untuk mengurus izin keramaian kegiatan minitur sound system. Bahkan pihaknya menduga terdapat oknum polisi yang melakukan pungli.

\

"Ada dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum polsek saat kami meminta izin menggelar kegiatan," tuturnya.

Baca juga: 7 Truk Akan Battle Sound di Karnaval Plosoklaten Kediri Diamankan Polisi

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Sukaji menambahkan terkait pembatasan penggunaan sound system itu sudah ada aturan di dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa maksimal penggunaan sound system harus di bawah 70 desibel.

"Lebih dari 70 desibel akan merusak pendengaran dan dapat mengganggu masyarakat," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler