jatimnow.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram mutlak terhadap penggunaan sound horeg yang menimbulkan kemudaratan. Pihaknya menyoroti dampak negatif, terutama dari sisi medis dan sosial.
Fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2025 tersebut ditandatangani pada 12 Juli 2025 dan disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin.
“Menyikapi fenomena sound horeg yang semakin menjamur dan meresahkan, kami telah menerbitkan fatwa yang mengatur ketentuan penggunaannya dalam perspektif syariah dan kesehatan,” ujarnya pada Senin (14/7/2025).
Definisi dan Dampak
Dalam fatwa itu dijelaskan, sound horeg adalah sistem audio dengan volume tinggi dan fokus pada frekuensi rendah (bass), yang berasal dari istilah Jawa "horeg", berarti bergetar atau bergerak. Penggunaan alat ini, terutama dalam kegiatan keliling atau hajatan, kerap menimbulkan getaran suara yang terasa hingga ke rumah warga sekitar.
MUI Jatim menyoroti dampak negatifnya, terutama dari sisi medis dan sosial. Dalam sidang fatwa yang digelar pada 9 Juli 2025, Prof. Dr. Nyilo Purnami, dr., Sp.T.H.T.B.K.L., Subsp.Ν.Ο (Κ)., dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dan RSUD Dr. Soetomo, menjelaskan bahwa tingkat kebisingan dari sound horeg dapat mencapai 120–135 desibel (dB), jauh melebihi batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 85 dB untuk durasi 8 jam.
Paparan suara ekstrem ini, menurutnya, dapat menyebabkan gangguan pendengaran permanen, tinnitus, gangguan tidur, tekanan darah tinggi hingga masalah psikososial.
Enam Ketentuan Hukum
Fatwa MUI Jatim mengeluarkan enam poin hukum terkait penggunaan sound horeg:
1. Memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari'ah.
2. Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
Baca juga:
Simak Aturan Sound System di Kabupaten Malang, Jangan Dilanggar!
3. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.
4. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.
5. Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.
6. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian.
Baca juga:
Permen LH: Sound System Maksimal 70 Desibel, Asumsi-Pemkab Tulungagung Sepakat
Imbauan kepada Masyarakat
KH Makruf Khozin menegaskan bahwa fatwa ini bukan bentuk pelarangan total terhadap penggunaan pengeras suara, tetapi sebagai pedoman agar masyarakat lebih bijak dan bertanggung jawab.
“Fatwa ini diharapkan bisa menjadi acuan moral dan hukum bagi masyarakat serta pemerintah daerah dalam menertibkan penggunaan sound horeg yang meresahkan dan merugikan,” jelasnya.
Pemerintah daerah diharapkan menindaklanjuti fatwa ini dengan regulasi teknis dan penegakan aturan yang jelas, agar harmoni sosial tetap terjaga tanpa mengabaikan hak individu dalam berekspresi.
Reporter: Fatkur Rizki
URL : https://jatimnow.com/baca-77497-fatwa-mui-jatim-sound-horeg-yang-timbulkan-kemudaratan-haram-mutlak