Pixel Code jatimnow.com

Simak Aturan Sound System di Kabupaten Malang, Jangan Dilanggar!

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Achmad Titan
Sound system yang kini marak saat perayaan di Malang Raya. (Foto: Grup FB )
Sound system yang kini marak saat perayaan di Malang Raya. (Foto: Grup FB )

jatimnow.com - Pemerintah Kota Malang mengeluarkan edaran berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi bagi masyarakat yang menggelar kegiatan dengan pengeras suara atau sound system.

Edaran itu pun sudah disepakati oleh Polres Malang, Dishub Kabupaten Malang, Polres Batu, Satpol PP Kabupaten Malang, Kodim 0818, dan camat.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan hal tersebut. Tujuan edaran ini dikeluarkan untuk menjaga kenyamanan masyarakat.

"Edaran itu sudah disepakati bersama saat rapat koordinasi lintas sektor beberapa waktu lalu. Ada aturan yang diberlakukan dan wajib dipatuhi, jika tidak sanksi tegas penindakan bakal dilakukan," katanya, Selasa (22/8/2023).

Ketentuan yang disepakati dalam kegiatan antara lain dilarang mengandung unsur pornografi, SARA, dan melanggar norma kesusilaan. Selain itu, dilarang mabuk-mabukan, membawa senjata tajam, barang terlarang, dan tidak boleh ada praktik perjudian.

Baca juga:
18 Remaja Trenggalek Masih Ngeyel Ronda Pakai Sound System, Kini Terancam Bui

"Selanjutnya, pengeras suara tidak melebihi 60 desibel (DB). Karena suara melebihi itu bisa merusak kesehatan, lingkungan, dan bangunan," imbuhnya.

Hal ini merujuk adanya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, call center, dan keluhan langsung dari masyarakat jika terganggu dengan suara sound system yang cukup keras.

"Bila ada informasi tersebut bisa melapor ke kami. Edaran yang sudah dikeluarkan juga harus dipedomani oleh semua camat di daerah masing-masing sehingga bisa disampaikan kepada kepala desa agar saat memberikan izin kegiatan bisa lebih selektif," tuturnya.

Baca juga:
Ronda Sahur Pakai Sound System, 9 Pemuda di Tulungagung Diamankan Polisi

Bahkan Pemkab Malang juga sudah menyiapkan pengadaan alat untuk mempermudah patroli, seperti alat pengukur kebisingan. Lalu untuk sanksi paling ringan yaitu teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian kegiatan.

"Jika tetap dilanggar petugas memiliki kewenangan melakukan penyitaan benda dan kendaraan, hingga denda administratif," tutupnya.