jatimnow.com - Polres Situbondo menangkap buron tersangka pelaku pembunuhan nenek Sumini warga Jalan Serojo Situbondo pada 10 Agustus 2023 lalu. Pelaku berinisial SY (23) diringkus di Pasuruan.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengaku pihaknya telah menangkap SY di Desa Wonokoyo Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku pembunuhan TKP Jalan Serojo yang buron hampir 1 bulan berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim diwilayah Pasuruan," terang AKP Momon Suwito Pratomo, Minggu (3/9/2023).
Baca juga: 3 Anggota Kelompok Tani di Situbondo Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi
Diterangkan, Tim Resmob yang melakukan pengejaran terhadap pelaku, memperoleh informasi keberadaan pelaku mulai di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kemudian dilakukan penyelidikan diwilayah tersebut dan penyisiran di wilayah Gempol, Pandaan dan Beji. Akhirnya dalam pelariannya pelaku SY berhasil diringkus saat beraktifitas di pasar malam wilayah Beji.
Baca juga: Kapolda Jatim Patroli Motor Susuri Pantura, di Situbondo Bagi-bagi Bantuan
Tim Resmob juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah tas tas ransel berisi pakaian pelaku, 2 buah sarung, 1 buah jaket warna biru dan 1 buah celana pendek levis yang digunakan pelaku saat di lokasi pembunuhan.
Lebih lanjut, AKP Momon Suwito Pratomo menerangkan bahwa hasil interogasi dan pengakuan pelaku bahwa motif melakukan pembunuhan adalah karena sakit hati dengan cucu korban sebab sebelumnya pernah cekcok dan dipukul tanpa alasan yang jelas.
Atas kejadian tersebut pelaku dendam terhadap cucu korban dan niat untuk membunuh salah satu dari keluarga cucu korban.
Baca juga: Mahasiswa Demo di DPRD Situbondo, Polisi yang Bersihkan Sampah
"SY mengakui sudah merencanakan pembunuhan tersebut, diawali dengan membeli pisau cutter kemudian masuk kedalam rumah korban dengan menjebol atap rumah kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban nenek Sumini," pungkas dia.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Situbondo untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat kasus tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun.